KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bekerja sama dengan Komisi VIII DPR RI melakukan sosialisasi hak perempuan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Data Kementerian PPPA pada tahun 2022 mencatat 5.848 calon PMI ilegal berhasil diselamatkan. Namun dalam periode 2018-2022, tercatat ada 1.793 kasus TPPO dengan 2.083 korban baik anak-anak maupun orang dewasa.
Sementara pada kurun 2020-2021, ada lebih kurang 1,8 juta laporan pelecehan ana katas kasus eksploitasi seksual anak secara online. Jumlah itu dua kali lebih tinggi dari data tahun sebelumnya yaitu 986.648 orang.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kementerian PPPA Prijadi Santoso menyatakan harapannya agar sosialisasi ini bisa mengajak perempuan lebih berperan dalam menjadi benteng diri dan keluarga, serta jangan mudah percaya terhadap tawaran kerja.
Ia juga berharap anggota DPR dapat mendorong kepercayaan diri perempuan untuk tangguh menghadapi kesulitan ekonomi dan produktif di dalam negeri.
Melihat kondisi saat ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengimbau adanya inovasi sistem respons cepat tanggap untuk mencegah dan menindak tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ia menegaskan perlunya inovasi sistem respons kasus juga portal pelaporan terkait maraknya prostitusi online, selain modus pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang masih banyak terjadi.
“Akses komunikasi makin mudah. Karena itu harus perkuat sistem online juga. Tapi tidak hanya online, pelayanan itu harus langsung datang,” ujar Diah usai menjadi narasumber dalam sosialisasi hak perempuan dan pencegahan TPPO di Bogor, Kamis (20/7/2023), seperti dilansir ANTARA.
Menurut Diah, harus ada penguatan portal TPPO termasuk untuk pelaporan kasus kekerasan seksual dan KDRT yang dikembangkan dengan berbasis komunitas dan pelayanan sigap.
Hal itu kemudian harus didukung pula dengan perlindungan hukum yang lebih implementatif. Jangan hanya kuat pada kerangka norma tapi lemah dalam penindakan.
Diah berharap penguatan portal pengaduan TPPO yang bisa diakses kapan pun oleh korban atau pelapor, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan cepat, dapat memberi perlindungan bagi korban TPPO yang selama ini bingung untuk melapor.
Ia pun menegaskan dukungannya terhadap Kementerian PPPA yang berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait, kepolisian, imigrasi, juga pemerintah daerah demi mencegah TPPO dan memperkuat kanal informasi.
KOMENTAR ANDA