GUNA mencegah terulang masalah kebocoran data warga negara Indonesia, Pemerintah akan melakukan dua langkah strategis menjelang Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) disahkan tahun 2024.
Pertama, menyiapkan aturan turunan untuk melaksanakan UU 27 tahun 2022 tentang PDP.Kedua, melakukan sosialisasi ke banyak pihak untuk dipahami dengan benar dan bisa berjalan optimal.
"Pertama saat ini kami sedang menyusun Peraturan Pemerintah. Kita berharap akhir tahun ini bisa selesai. Kami juga sedang menyusun Peraturan Presiden yang akan mengatur masalah kelembagaan, diharapkan di September 2023 Perpres-nya ini sudah turun," kata Dirjen IKP Kemenkominfo, Usman Kansong.
Peraturan Presiden (Perpres) dibuat, menurut dia untuk mengatur lembaga independen yang dikhususkan menangani laporan terkait kebocoran data.
Begitupun, lanjut dia, lembaga yang bertanggung jawab penuh dan melaporkan hasil kerjanya ke Presiden secara langsung.
"Sementara langkah kedua, yang tengah dikerjakan Kemenkominfo di masa transisi sebelum UU PDP efektif berjalan ialah melakukan sosialisasi," ungkapnya.
Dia melihat sosialisasi tidak hanya dilakukan kepada masyarakat umum saja, tapi juga kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik atau pengendali data.
"Hingga kepada para penegak hukum yang nantinya akan menggunakan UU PDP dalam menjalankan tugasnya," harapnya.
Sementara itu, UU PDP dikenalkan ke masyarakat umum agar apabila menjadi korban atau mengetahui kasus kebocoran data dapat mengacu pada regulasi tersebut. Sedangkan kepada para pengendali data, sosialisasi dilakukan agar mereka dapat segera memenuhi hal-hal penting yang diamanatkan dalam UU PDP.
"Dalam masa transisi dua tahun itu, kami memberikan kesempatan kepada pengendali data untuk menyiapkan hal-hal yang ditentukan, termasuk salah satunya menyiapkan data protection officer," tutupnya.
KOMENTAR ANDA