Ilustrasi pasangan transgender/net
Ilustrasi pasangan transgender/net
KOMENTAR

PRESIDEN Rusia Vladimir Putin baru saja menandatangani undang-undang baru mengenai larangan prosedur operasi penggantian kelamin, Senin (24/7) waktu setempat. 

Dengan berlakunya UU ini menjadi halangan atau hambatan bagi komunitas transgender melakukan intervensi medis apa pun yang bertujuan untuk mengubah jenis kelamin seseorang. 

Parlemen setempat sepakat bila Undang-undang sepenuhnya disetujui dengan suara bulat oleh kedua majelis parlemen Rusia.Terdapat juga pasal menyinggung larangan mengubah gender seseorang dalam dokumen-dokumen resmi dan catatan publik. 

Satu-satunya pengecualian adalah intervensi medis untuk mengobati kelainan bawaan.

Selain itu, juga mengatur mengenai pembatalan pernikahan dari pasangannya memiliki “gender yang diubah” dan melarang transgender menjadi orang tua asuh atau angkat.

Larangan itu disebut berakar dari upaya pembasmian yang dilakukan oleh Kremlin untuk melindungi apa yang dianggapnya sebagai “nilai-nilai tradisional” negara tersebut. 

Anggota parlemen menyebut legislasi itu dibuat untuk mengawal Rusia menghadapi “ideologi Barat yang anti-keluarga,” di mana beberapa di antara mereka menyebut prosedur peralihan gender sebagai tindakan “setanisme murni.”

Penumpasan kelompok LGBTQ+ di Rusia dimulai satu dekade lalu ketika Putin untuk pertama kalinya memproklamasikan fokus pada “nilai-nilai keluarga tradisional,” yang didukung oleh Gereja Ortodoks Rusia.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News