IKATAN Dokter Indonesia (IDI) menyoroti kasus jual beli ginjal ilegal yang terjadi di negara Kamboja. Sindikat ini juga sering terjadi di Indonesia.
"Jual beli organ adalah perbuatan ilegal," kata dokter spesialis konsultan ginjal dan hipertensi Maruhum Bonar Hasiholan Marbun.
Dirinya juga menyebut termasuk organ ginjal dijual untuk menerima uang atas donor organ tubuh yang diberikan kepada pasien.
Dia menjelaskan, bahwasanya prosedur donor ginjal yang sangat ketat di Indonesia. Tak semua rumah sakit bisa melakukan prosedur donor ginjal.
"Di Indonesia, [pendonor] bukan anggota keluarga [pasien], dan penerima tidak kenal, tapi dia [pendonor] minta imbalan, hal seperti itu tidak boleh, pasti kita tolak," ujarnya.
Tak cuma di Indonesia, Marbun juga mengatakan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tegas melarang praktik jual beli organ tubuh manusia.
"Ada aturannya, diatur dalam konsensus Amsterdam 2004 yang jelas melarang transaksi jual beli ginjal. Aturan ini harus dipatuhi semua negara," kata Marbun yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Transplantasi Indonesia.
Menurut dia, donor organ tidak dapat dilakukan dalam waktu yang cepat. Serangkaian tes hingga screening kesehatan yang harus dilakukan pendonor dan penerima.
"Bahkan ada tes psikologis pendonor," ujarnya.
Nantinya setelah diperbolehkan, dia mengingatkan pendonor boleh mengundurkan diri meski telah menyatakan bersedia. Prosesnya untuk donor organ bisa sampai berbulan-bulan.
KOMENTAR ANDA