KOMENTAR

GADUH urusan Peraturan Presiden terkait jurnalisme berkualitas (publisher right) yang membuat Google menyatakan akan menimbang opsi untuk memberhentikan penayangan berita ditanggapi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dihimpun dari berbagai sumber, begini sekilas kronologinya.

Google mengkritik pemerintah Indonesia yang dianggap membatasi keragaman sumber berita dan hanya menguntungkan pihak tertentu dengan rencana Peraturan Presiden tentang Jurnalisme Berkualitas.

Menurut keterangan Google Indonesia dalam blog resminya (25/7/2023), perpres tersebut alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, justru membatasi keragaman sumber berita bagi publik. Apalagi, memberi kekuasaan kepada lembaga nonpemerintah untuk menentukan konten yang boleh dipublikasikan secara online dan penerbit berita mana yang bisa mendapatkan penghasilan dari iklan.

Rancangan perpres tak hanya diyakini mengancam media dalam penyediaan sumber informasi yang beragam dan kredibel, juga menyebabkan sejumlah program Google untuk mendukung industri media Tanah Air akan menjadi sia-sia.

Perpres akan membuat Google mengevaluasi keberlangsungan sejumlah program yang telah berjalan dan bagaimana cara mengoperasikan produk berita di Indonesia.

Menurut Google, pihaknya telah terlibat sejak pembahasan regulasi itu bergulir di tahun 2021. Google juga telah memaparkan beberapa dampak negatif dari perpres tersebut.

Di antaranya, pemberitaan media online akan dibatasi karena hanya segelintir penerbit atau media yang diuntungkan, masyarakat kekurangan informasi yang relevan dan netral di internet, mengancam eksistensi media dan kreator berita online kaerna pembentukan lembaga nonpemerintah yang terdiri dari perwakilan Dewan Pers dan hanya menguntungkan media tradisional.

Google mengambil kesimpulan bahwa rancangan perpres tidak bisa memberikan kerangka kerja yang ajek untuk menciptakan industri berita yang tangguh dan ekosistem kreator yang subur di Indonesia.

Menyikapi kritik pedas dan ancaman hengkang Google, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo RI Usman Kansong dalam siaran kanal YouTube Trijaya (29/7/2023) menyebutnya berlebihan.

Menurut Usman, jika Google Indonesia mengambil sikap tidak menayangkan konten berita di platform-nya lalu informasi yang ada di daftar pencarian sebatas hoaks dan konten negatif, hal itu juga bukan tindakan tepat.

Diketahui bahwa aturan tentang penyebaran konten bermuatan negatif dan hoaks sudah ada sebelumnya.

‘Kegaduhan’ Google vs Kominfo bahkan membuat influencer dan kreator konten kalang-kabut. Mereka khawatir pekerjaan mereka terganggu akibat hadirnya Perpres Jurnalisme Berkualitas. Padahal menurut Usman, yang diatur adalah konten berita. Artinya, tidak berhubungan dengan kreativitas para influencer dan kreator konten. Kominfo menyayangkan informasi yang disebarluaskan Google justru memantik kekhawatiran yang seharusnya tidak perlu.

Hal senada diungkapkan Ketua Forum Pimred Arifin Asydhad. Menurutnya, yang diatur adalah konten berita, tidak ada selain itu. Ia juga mengatakan bahwa pihak Google datang saat pembahasan isi perpres.

Apresiasi terhadap semangat Kominfo memberantas hoaks yang sudah sangat mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono. Namun ia mengingatkan agar semangat tersebut tidak dijadikan alat untuk menghancurkan atmosfer demokrasi di Tanah Air.

Dave mengimbau agar perancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas ini melibatkan seluruh elemen media dan dilakukan terbuka guna menghindari kesalahpahaman. Karena bagaimanapun, akses masyarakat ke informasi tidak boleh dihambat oleh aturan sekalipun bertujuan memastikan hanya informasi terverifikasi yang diterima masyarakat.

Setiap rancangan peraturan dan undang-undang di Indonesia memang kerap menghadapi pro-kontra. Banyak 'pemain' bersuara lantang memprotes aturan yang dirasa akan mengurangi keuntungan mereka selama ini. Banyak pula yang sekuat tenaga memperjuangkan perubahan kondisi Indonesia ke arah yang lebih baik.

Seluruh elemen terkait Perpres Jurnalisme Berkualitas memang harus duduk bareng (lagi) guna menghasilkan pemahaman yang sama. Intinya adalah peraturan dibuat untuk menjaga ketenangan kehidupan bermasyarakat agar terlindungi dari hoaks yang merajalela.

Namun perkara kreativitas pembuat konten, tidak ada pembatasan yang melarangnya. Yang terpenting: bebas hoaks, bebas SARA, dan bebas kampanye hitam.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News