Taman bermain anak/Net
Taman bermain anak/Net
KOMENTAR

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) dengan nomor 9169 tahun 2023. Penetapan SNI untuk ruang bermain ini ditujukan untuk membangun ruang bermain anak yang lebih berkualitas dengan memerhatikan keamanan dan kenyamanan serta perlindungan, baik sarana, prasarana, maupun sumber daya manusia pengelola yang ramah anak.

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Hendro Kusumo, Rabu (26/7) mengatakan, yang dimaksud RBRA adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat dan/atau wadah yang mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan, dan hal-hal lain yang membahayakan, serta tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif. RBRZ dapat dibangun dan dikembangkan di lingkungan alami dan lingkungan buatan.

SNI RBRA disusun oleh Komite Teknis 03-12, Lingkungan Bermain dan Belajar untuk Anak dan Keluarga yang sekretariatnya berada di KemenPPPA dengan melibatkan stakeholder yang terdiri dari pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan pakar.

Penyusunan SNI ini dilatarbelakangi adanya amanat UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 56, yang menyatakan bahwa:

  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat: E. bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya, dan F. memperoleh sarana bermain yang memenuhi kesehatan dan keselamatan.
  2. Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan disesuaikan dengan usia anak, tingkat kemampuan anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan anak.

Dalam SNI diatur antara lain persyaratan lokasi RBRA, pemanfaatan RBRA, kemudahan, material, vegetasi, pengondisian udara/penghawaan, peralatan, perabot bermain dan lingkungan, keselamatan, keamanan, kesehatan dan kebersihan, kenyamanan, pencahayaan, dan pengelolaan yang dimiliki oleh RBRA.

Juga diatur syarat keamanan, yaitu bebas dari kekerasan, dari gangguan premanisme, material perabot bermain dan lingkungan aman dari polutan, bebas dari vegetasi/tanaman yang menimbulkan bahaya, memiliki petugas keamanan, pendamping anak belum berusia 10 dan pendamping anak penyandang disabilitas dan/atau ABK, serta memiliki alat pengawas keamanan.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News