GUNA menekan angka kematian jemaah haji tidak bertambah, tahun depan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia mengusulkan perubahan mekanisme penetapan jemaah haji yang berhak berangkat.
Belajar dari tahun haji 2023, banyak jemaah haji mengalami sakit dan sampai meninggal dunia akibat kesehatan yang tidak prima namun dipaksa berangkat karena sudah melunasi pembayaran.
"Ada catatan khusus yang saya kira penting dibahas bersama DPR. Salah satunya adalah membalik proses," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilansir dari laman resmi Kementerian Agama Ri, Minggu (6/8).
Mekanisme keberangkatan jemaah haji yang berlaku sekarang lunas dulu baru cek kesehatan. Oleh karena itu, dirinya meminta dibalik cek kesehatan bila layak maka baru dilunasi pembayaran di tahun haji 2024.
"Sehingga sering kali petugas kita itu tidak berani atau merasa nggak enak hati meloloskan meskipun jemaah dalam kondisi payah dengan alasan sudah melunasi," ujarnya.
Dia berharrap agar perubahan mekanisme ini penting untuk didiskusikan . "Nanti tergantung pembicaraan di DPR, mudah-mudahan bisa diubah posisinya. Cek kesehatan dulu, kalau sudah layak, baru melunasi," ungkapnya.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi angka kematian jemaah haji. Berdasarkan data Siskohat, hingga akhir masa operasional haji ada 773 jemaah wafat. "Ini terdiri dari 752 jemaah haji reguler, 18 jemaah haji Khusus, dan tiga jemaah haji furada," lanjutnya.
Dari 752 jemaah haji reguler yang wafat, sebanyak 562 orang di antaranya berusia 65 tahun ke atas. Sebanyak 81 orang berusia 60 – 64 tahun. Sedang 109 jemaah lainnya berusia di bawah 60 tahun. Jemaah wafat paling tua berusia 98 tahun (2 orang), sedang jemaah termuda yang wafat berusia 42 tahun (6 orang).
"Jemaah wafat tahun ini terbesar sejak 2015. Jadi tahun-tahun ke depan (jika mekanisme baru ditetapkan), jemaah yang wafat tak akan sebesar ini dengan pengetatan syarat kesehatan," terangnya.
KOMENTAR ANDA