IKATAN Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mengusulkan Ekonomi Syariah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, sebagai salah satu instrumen penting dalam mendukung penguatan ekonomi nasional.
Koordinator Pokja RPJPN ICMI Bidang Ekonomi Syariah Dr Irfan Suaqi Beik, PhD dalam pertemuan Majelis Pengurus Pusat ICMI yang dipimpin Ketua Umum Prof Dr Arif Satria dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, mengatakan, ekonomi Syariah perlu disebutkan secara eksplisit dalam narasi Mewujudkan Transformasi Ekonomi di RPJPN 2025-2045, sebagai bagian dari delapan agenda pembangunan 2045.
“Indonesia harus bisa memanfaatkan potensi yang sangat besar dan peluang pasar global dengan optimal, terutama dari sisi suplai. Dengan dimasukkannya ekonomi Syariah, maka akan menjadi bagian penting dalam mendorong transformasi ekonomi Indonesia,” ujar Irfan, Senin (14/8).
Instrumen yang dimaksud adalah industri halal (sektor riil), industri keuangan syariah, maupun keuangan sosial syariah. Narasi-narasi tersebut harus direalisasikan dalam 17 arah (tujuan) pembangunan.
Dengan begitu, tidak hanya bisa menjadi penguatan perekonomian Indonesia di tengah perlambatan ekonomi global, juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang baru.
ICMI juga mengusulkan penambahan satu bagan pada Transformasi Sosial, yaitu IE4 Pemanfaatan Dana Sosial Keagamaan dalam Mewujudkan Kesejahteraan Sosial. Hal ini, melihat potensi dana sosial keagamaan yang sangat besar.
Sebagai contoh, potensi zakat mencapai angka Rp327 triliun dan potensi wakaf uang Rp180 triliun. Artinya, ada potensi dana minimal Rp500 triliun yang dapat dimanfaatkan dalam upaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial masyarakat.
"Dana sosial keagamaan merupakan bentuk kongkrit solidaritas sosial masyarakat yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat, dan menjadi modal sosial yang perlu dioptmalkan dalam Pembangunan nasional," tambah Irfan.
Usulan lainnya adalah pemanfaatan dana sosial keagamaan, termasuk pada narasi Penuntasan Kemiskinan di RPJPN. Hal ini mengingat masih tingginya kesenjangan antara potensi dana sosial keagamaan, terutama ZISWAF, dengan realisasinya.
Rencananya, RPJPN ini akan diajukan ke DPR dan menjadi RUU pada akhir 2023, yang akan disahkan menjadi Undang-Undang.
KOMENTAR ANDA