LARANGAN menyerupai laki-laki oleh perempuan adalah bagian dari prinsip-prinsip syar’i yang bertujuan menjaga kodrat dan identitas gender. Larangan ini bukanlah bentuk penindasan, melainkan bagian dari upaya untuk menjaga keseimbangan yang telah ditetapkan oleh Tuhan di semesta ini.
Melanggar larangan ini bukan hanya memiliki konsekuensi moral, tetapi juga mengganggu keseimbangan dalam tatanan sosial dan spiritual seseorang. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami dan menghormati prinsip-prinsip syar’i terkait gender.
Muhammad Shidiq Hasan Khan pada Ensiklopedia Hadis Sahih (2009: 492) menyebutkan:
Abdullah bin Umar menceritakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Ada tiga golongan yang tidak masuk surga. Pertama, anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya. Kedua, lelaki yang tidak merasa cemburu atas perbuatan keji (zina) istrinya. Dan ketiga, wanita yang menyerupai pria.” (HR. An-Nasa'i dan Al-Bazzar).
Dalam ajaran Islam, perempuan dan laki-laki memiliki kodrat masing-masing yang dihormati dan dijaga keutuhannya.
Menjaga kodrat perempuan
Menyerupai laki-laki oleh perempuan dianggap melanggar keseimbangan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam. Penampilan fisik yang mencerminkan jenis kelamin merupakan bagian dari identitas individu yang dipelihara ajaran Islam.
Abdul Qadir Manshur dalam Buku Pintar Fikih Wanita (2012: 60) menerangkan:
Islam sangat menekankan perempuan agar senantiasa menjaga kodrat kewanitaan mereka. Mereka dilarang menyerupai laki-laki, baik dalam hal berpakaian, gaya bicara, maupun tindakan. Rasulullah saw. melaknat perempuan-perempuan yang menyerupai laki-laki.
Diriwayatkan al-Thabrani, beliau bersabda, “Allah melaknat perempuan-perempuan yang sengaja menyerupai laki-laki dan laki-laki yang sengaja menyerupai perempuan.” (HR al-Bukhari). Ibnu al-Qayyim menegaskan, perempuan yang bertingkah laku seperti laki-laki dan laki-laki yang bertingkah laku seperti perempuan telah berbuat dosa besar.
Larangan meniru penampilan laki-laki oleh perempuan di dalam Islam mencerminkan keseimbangan yang berakar eksistensi kodrat kemanusiaan. Laki-laki dan perempuan memang diciptakan berbeda.
Islam menghargai perbedaan-perbedaan yang ada dalam ciptaan Allah, dan melarang meniru jenis kelamin yang berbeda adalah bagian dari mempertahankan kodrat tersebut.
Perintah untuk tidak menyerupai laki-laki mempunyai konsekuensi moral dan spiritual. Ibnu al-Qayyim, seorang ulama besar, menegaskan bahwa tindakan seperti itu merupakan dosa besar.
Mengaburkan batasan
Menyerupai penampilan lawan jenis dapat mengaburkan batasan-batasan yang ditetapkan Allah, dan mencegah perempuan agar tidak terjerumus kepada prilaku yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kebenaran agama.
Muhammad Ali al-Hasyimi dalam bukunya Kepribadian Wanita Muslimah (2019: 309) menjelaskan:
Muslimah yang bangga dengan jati dirinya tidak akan berusaha menyerupai laki-laki karena ia tahu bahwa Islam mengharamkan perempuan menyerupai laki-laki dan laki-laki menyerupai perempuan.
Kearifan dan hukum Allah memberikan ketentuan perbedaan kodrat antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan ini sangat penting bagi kedua jenis kelamin karena masing-masing memiliki peran khusus yang harus dilakoninya dalam kehidupan.
Perbedaan antara fungsi dasar dan peran masing-masing jenis kelamin didasarkan pada sifat masing-masing jenis kelamin; dengan kata lain, laki-laki dan perempuan memiliki sifat dan kepribadian yang berbeda.
Islam mengatur segala sesuatunya ketika menentukan peran yang akan dilakoni kaum laki-laki dan perempuan, dan mengarahkan masing-masing jenis kelamin ini untuk memainkan peran tersebut sesuai dengan maksud penciptaan mereka.
Jangan melawan kodrat
Melawan kodrat yang diberikan Sang Maha Pencipta adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum alam yang digariskan Allah ketika menciptakan manusia dan merupakan distorsi terhadap kodrat alamiah manusia.
Dalam pandangan Islam, larangan menyerupai laki-laki oleh perempuan adalah bagian dari keadilan gender yang ditegakkan oleh fikih Islam. Agama benar-benar memelihara kodrat alamiah perempuan dan laki-laki supaya tidak mengalami penyimpangan.
Islam tidak membenarkan perempuan yang malah menjadi laki-laki, atau sebaliknya, laki-laki yang justru menjadi perempuan. Sebelum distorsi berbahaya itu terjadi, makanya hukum Islam melarang keras peluang-peluang yang dapat membuka terjadinya penyimpangan.
KOMENTAR ANDA