Karyawan Priamanaya Grup mengadakan perlombaan menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus yang jatuh pada Kamis besok/ Farah.id
Karyawan Priamanaya Grup mengadakan perlombaan menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus yang jatuh pada Kamis besok/ Farah.id
KOMENTAR

PEMERINTAH menetapkan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus sebagai libur nasional lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sebagai Hari Libur Nasional. 

Di mana SKB tersebut telah disahkan setelah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.  

Sebagai libur nasional, tanggal 17 semua kegiatan kantor dan sekolah ditiadakan. Namun tidak demikian pada keesokan harinya, Jumat (18/8) karena tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional. 

Biasanya seluruh masyarakat Indonesia merayakan hari kemerdekaan dengan mengadakan upacara bendera dan perlombaan.

Masih mengutip SKB tersebut, tidak tercantum tanggal cuti bersama pada bulan Agustus. Maka, 18 Agustus 2023 bukan hari cuti bersama atau tidak libur.

Pada bulan Agustus 2023 terdapat beberapa hari besar nasional, salah satunya HUT RI. 

Namun, selain hari peringatan kemerdekaan RI, hari-hari besar tersebut bukanlah hari libur. Berikut daftarnya.

5 Agustus: Hari Dharma Wanita Nasional
10 Agustus: Hari Veteran Nasional, dan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional
14 Agustus: Hari Pramuka
17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
18 Agustus: Hari Konstitusi Republik Indonesia
19 Agustus: Hari Departemen Luar Negeri Indonesia
21 Agustus: Hari Maritim Nasional
24 Agustus: Hari Ulang Tahun TVRI, dan Hari Jakarta Membaca




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News