Pernikahan di usia matang, yaitu 25 untuk laki-laki dan 21 untuk perempuan, dapat menghadirkan generasi yang sehat dan cerdas/Net
Pernikahan di usia matang, yaitu 25 untuk laki-laki dan 21 untuk perempuan, dapat menghadirkan generasi yang sehat dan cerdas/Net
KOMENTAR

USIA pernikahan di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan telah keluar dari ‘kesepakatan’ yang telah disetujui. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof Dr Sonny Dewi Judiasi, MH mengungkap, berdasarkan data UNICEF, Indonesia menduduki peringkat kedelapan dunia dan kedua di ASEAN dengan jumlah pernikahan dini terbanyak. Angka absolut ‘pengantin anak’ di Indonesia sebesar 1.459.000 kasus.

Angka ini berbanding lurus dengan tingginya kasus perceraian di Indonesia. Berdasarkan laporan Statistik Indonesia 2023, kasusnya mencapai 516.334 pada 2022. Angka ini merupakan yang tertinggi dalam enam tahun terakhir.

Khawatir akan regenerasi yang baik, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo kembali mengingatkan tentang usia ideal menikah. Menurut dia, angkanya masih sama seperti dulu, yaitu 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun untuk perempuan.

Rekomendasi ini telah melalui berbagai pertimbangan, di antaranya:

  • Usia psikologis yang masih labil akan mempengaruhi pola pengasuhan anak.
  • Kematangan usia dan mental dapat berdampak pada gizi serta kesehatan anak.
  • Pernikahan dini dapat menempatkan remaja putri dalam risiko kesehatan atas kehamilan dini.
  • Adanya potensi kanker leher Rahim atau kanker serviks pada remaja di bawah 20 tahun yang melakukan hubungan seksual.

Standar usia menikah ini memiliki kemungkinan perceraian yang paling kecil dalam lima tahun pertama, karena dianggap sebagai usia yang matang untuk menjalin hubungan rumah tangga.

Sementara dalam Islam, tidak ada batasan minimal usia menikah. Quraish Shihab, ulama sekaligus ahli tafsir Indonesia, pernah mengatakan bahwa Islam tidak memberi patokan baku terkait usia minimal atau maksimal menikah. Tergantung pada kondisi masing-masing masyarakat.

Namun, surat An-Nur ayat 33 memberikan nasihat bagi anak muda untuk menahan diri sampai memiliki kemampuan untuk menikat.

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.”

Artinya, jika seseorang belum mampu memenuhi fungsi-fungsi pernikahan, maka lebih baik menunda dulu. Beberapa fungsi yang dimaksud adalah fungsi biologis, pendidikan, agama, ekonomi, dan cinta kasih.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News