DALAM hukum, malpraktik adalah suatu jenis kelalaian dalam standar professional yang berlaku umum dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan pasien menderita kerugian. Hal ini bisa saja dilakukan oleh seorang profesional maupun bawahannya, agen atas nama klien atau pasien yang menyebabkan kerugian bagi klien atau pasien lainnya.
Di Indonesia, beberapa kali masyarakat melaporkan kasus malpraktik yang diduga dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bisa berujung pada laporan tindak pidana.
Namun, dalam UU Kesehatan yang baru disahkan pada bulan lalu, dalam hal pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam memberikan pelayanan, aparat penegak hukum terlebih dulu perlu meminta rekomendasi dari majelis independen. Selanjutnya, majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan dr Sundoyo menjelaskan, dalam kondisi darurat, di mana tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan ada Tindakan ekstra yang dilakukan di luar prosedur pelayanan rutin. Di sinilah kemudian perlindungan hukum diberikan.
Saat ini, pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan dan bentuk dari majelis ini kemungkinan besar akan mejadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.
Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter namun juga oleh tokoh masyarakat. Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin.
KOMENTAR ANDA