MENIKAH di luar negeri nampaknya menjadi keinginan bagi banyak orang. Menikah diluar negeri tentu saja harus memperisapkan segala persiapan yang matang. Syaratnya pun cukup banyak dibanding di dalam negeri.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dan dilengkapi agar momen sakral pernikahan bisa memiliki garis hukum yang jelas. Penasaran seperti apa aturan dan syarat menikah di negara lain? yuk simak artikel berikut ini. Jika anda ingin melaksanakan pernikahan di luar negeri berikut beberapa perisapan dan syaratnya.
- Surat izin dari orang tua atau wali.
- Surat pernyataan belum pernah menikah. Dan jika berstatus janda atau duda maka melampirkan surat belum menikah lagi. Isi surat tersebut harus bermatrai 6000 dengan dilengkapi fotokopi akta cerai dan memperlihatkan yang aslinya juga.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat pengantar dari lurah atau kepala desa, yaitu form N1 (surat keterangan akan menikah), N2 (surat keterangan asal-usul seperti nama orangtua), dam N4 (surat keterangan orangtua
- Surat pengantar dari RT/RW sesuai dengan domisili KTP.
- untuk calon pengantin yang beragama Islam harus ke KUA kecamatan. Dilengkapi dengan membawa fotokopi KTP, KK, dan KTP orangtua, dan foto berlatar biru dengan ukuran 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar.
- Menyiapkan paspor.
- Visa ke negara tujuan yang approved.
- Akta lahir yang sudah diterjemahkan.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Syarat dan Peraturan Melaksanakan Pernikahan di Negara Lain yang Sah dalam Hukum Indonesia.
Jika ingin pernikahan resmi di mata hukum Indonesia maka diperlukannya bukti akta nikah/marriage certificate yang di daftarkan di Indonesia. Seperti dalam Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi, "Perkawinan di luar wilayah Republik Indonesia tersebut sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia, maka surat bukti perkawinan dari luar negeri tersebut harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal suami istri."
Peraturan mengenai persyaratan melakukan pernikahan di negara lain untuk WNI salah satunya ialah Undang-Undang No 23 tahun 2006 Pasal 37 ayat 4 mengenai kependudukan dinyatakan:
"Pencatatan perkawinan warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada Instansi yang berwenang di negara setempat dan wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia."
Oleh sebab itu kamu perlu melengkapi persyaratan jika melakukan pernikahan di luar negri dengan pelaporan atas pernikahan.
Kelengkapan Berkas yang Harus Dipenuhi:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan Menikah dari KBRI negara tersebut.
- Fotokopi akta lahir suami dan istri.
- Pasfoto berdampingan ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar.
- Fotokopi paspor suami.
- Akta Perkawinan atau marriage certificate dari negara asal yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, dan telah disuperlegalisasi oleh Perwakilan RI setempat.
KOMENTAR ANDA