Melibatkan anak yang belum masuk dalam usia pemilih adalah suatu pelanggaran hak yang perlu diperhatian. Karenanya, hindari melibatkan anak dalam berbagai kegiatan politik, termasuk kampanye/Net
Melibatkan anak yang belum masuk dalam usia pemilih adalah suatu pelanggaran hak yang perlu diperhatian. Karenanya, hindari melibatkan anak dalam berbagai kegiatan politik, termasuk kampanye/Net
KOMENTAR

PENYELENGGARAAN Pemilu dan Pilkada serentak 2024 akan segera berlangsung. Berbagai potensi terjadinya pelanggaran pemilu, sangat mungkin dilakukan oleh siapapun. Apalagi terkait eksploitasi dan penyalahgunaan/pelanggaran hak anak dalam kegiatan politik.

Memang ada tren penurunan pelanggaran hak anak dalam Pemilu 2014 dan 2019, tetapi angkanya masih tetap tinggi. Di 2019, ada 52 kasus pelanggaran hak anak, yaitu saat anak terlibat aksi unjuk rasa menanggapi putusan hasil rekapitulasi nasional, yang berujung pada kerusuhan 22 Mei 2019.

Ada pula 55 kasus pelibatan anak dalam kampanye politik dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) menemukan adanya 56 kasus pelibatan anak dalam kampanye partai di 21 provinsi.

Lalu, apa yang perlu dilakukan?

Berikut ini rekomendasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA):

  1. Optimalkan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak 2024 yang ramah anak dengan memperhatikan pemenuhan hak dan perlindungan anak dalam rangka mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak.
  2. Tidak melibatkan anak yang belum masuk ke dalam kategori pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak 2024.
  3. Memperhatikan pemberian edukasi pendidikan politik bagi pemilih pemula anak untuk menyiapkan generasi penerus bangsa, baik laki-laki maupun perempuan.
  4. Advokasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bentuk-bentuk penyalahgunaan anak dalam pemilu serta aturan dan sanksinya sesuai UU Perlindungan Anak termasuk di dalamnya edukasi mengenai indikator penyalahgunaan anak dalam politik.
  5. Pengawasan secara masif oleh semua pihak dalam penyelenggaraan pemilu apabila terdapat pelanggaran.

Anggota Komisioner KPAI Sylvana Maria Apitulev dalam suatu kesempatan mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum paham terkait pelanggaran pelibatan anak-anak dalam kampanye. Karena itu, sosialisasi terkait hal ini perlu terus menerus dilakukan, agar pemahaman itu terbentuk.

Sebagai informasi, pelibatan anak dalam kampanye pemilu merupakan tindak pidana. Hal ini tertuang dalam UU No 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News