Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan menerapkan uji coba tilang emisi. Kegiatan ini sebagai langkah mengurangi polusi udara di ibu kota yang sangat mengkhawatirkan/Net
Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan menerapkan uji coba tilang emisi. Kegiatan ini sebagai langkah mengurangi polusi udara di ibu kota yang sangat mengkhawatirkan/Net
KOMENTAR

BERAGAM upaya mengurangi polusi udara di ibu kota, terus dilakukan. Sejauh ini, pemerintah telah menerapkan sistem work from home (WFH) bagi para aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah kementerian dan Pemprov DKI Jakarta. Juga, teknologi modifikasi cuaca (TMC) untuk menurunkan hujan, paling tidak tiga kali dalam seminggu.

Dan esok hari, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menerapkan uji coba tilang emisi di lima ruas wilayah. Begitu disampaikan Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko kepada wartawan di DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8).

Adapun lima ruas wilayah yang dimaksud adalah:

  1. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
  2. Taman Anggrek, Jakarta Barat
  3. Terminal Blok M, Jakarta
  4. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
  5. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur

“Sifatnya masih uji coba, masih sosialisasi. Jadi, belum ada Tindakan tegas berupa penilangan,” ujar Sarjoko.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, dalam webinar di Youtube FMB91D_IKP, menjelaskan, tilang uji emisi akan diterapkan pada 1 September mendatang selama tiga bulan ke depan.

Adapun tindak penilangan ini dilandaskan pada UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286, dengan ancaman denda sebesar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.

Pasal 285 ayat (1) berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.”

Sedangkan Pasal 286 berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan lain jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.”




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News