Menteri Bintang hadir dalam peresmian ruang terapi disabilitas anak di Kota Semarang. Bintang berharap tidak hanya orang tua, tetapi masyarakat peduli dengan hak anak-anak disabilitas/Net
Menteri Bintang hadir dalam peresmian ruang terapi disabilitas anak di Kota Semarang. Bintang berharap tidak hanya orang tua, tetapi masyarakat peduli dengan hak anak-anak disabilitas/Net
KOMENTAR

TIDAK ada orang tua yang mengharapkan anaknya terlahir dengan kebutuhan khusus. Tetapi, atas kehendak dan izin Allah Swt, ada beberapa pasangan orang tua yang kemudian dikaruniai dan dihadiahi anak berkebutuhan khusus tersebut.

Saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPPA) Bintang Puspayoga, mengingatkan pentingnya pemenuhan hak anak disabilitas, termasuk pemberian layanan sesuai dengan kebutuhan dan perlindungan dari stigma maupun kekerasan.

Dari hasil kunjungan kerjanya terungkap, jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Wonogiri mencapai 10ribu jiwa. Sebagian besar adalah anak-anak yang memerlukan dukungan psikososial dari seluruh pigak, baik masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, juga media.

KemenPPPA sendiri telah mengeluarkan Permen PPPA No 4/2017 tentang Perlindungan husus Bagi Anak Penyandang Disabilitas yang menegaskan perlunya membentuk kelompok kerja anak penyandang disabilitas.

Kelompok kerja ini bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dan perlindungan, melalui sosialisasi advokasi dan penyuluhan, melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus kekerasan dan bullying terhadap anak dengan disabilitas.

Setidaknya ada empat pihak yang berperan penting dalam memberikan perlindungan, khususnya bagi anak dengan disabilitas, yaitu anak itu sendiri, orang tua atau keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Empat pihak ini diharapkan bisa bersinergi untuk memberikan tidak hanya perlindungan tetapi juga pendampingan.

Adapun Hak Penyandang Disabilitas diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2011 adalah sebagai berikut:

  • Hak kesetaraan dan non-diskriminasi.
  • Hak aksesibilitas.
  • Hak untuk hidup.
  • Hak peningkatan kesadaran.
  • Hak kebebasan dari eksploitasi dan kekerasan.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, KemenPPPA juga menyelenggarakan kegiatan pendampingan psikososial, berupa sesi mendongeng anak dan support group dengan metode menggambar dan mewarnai.

“Pendampingan terhadap anak-anak difabel atau penyandang disabilitas sangan penting untuk membantu mengembangkan bakat dan potensi yang mereka miliki. Pendampingan bisa dilakukan oleh orang tua atau yayasan, sehingga bisa membuka peluang seluas-luasnya bagi anak-anak hebat dan luar biasa ini,” tutur Bintang.




Dukung Presiden Prabowo Bawa Ahli Medis India ke Indonesia, Andi Arief: Kasihan Rakyat Kecil Tidak Punya Jalan Keluar untuk Transplantasi Organ

Sebelumnya

Gunung Lewotobi Kembali Meletus Disertai Gemuruh, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News