BPJPH bantah beri sertifikat halal untuk minuman wine bermerek Nabidz/Net
BPJPH bantah beri sertifikat halal untuk minuman wine bermerek Nabidz/Net
KOMENTAR

BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI mencabut sertifikat halal jus buah dengan merek dagang Nabidz.

Pencabutan sertifikat dilakukan setelah hasil investigasi Tim Pengawasa BPJPH menemukan pelanggaran yang dilakukan pihak Nabidz dalam proses sertifikasi halal yaitu manipulasi data.

“Atas pelanggaran yang dilakukan pemilik usaha berinisial BY, BPJPH memberi sanksi berupa pencabutan sertifikat halal nomor ID311100037606120523 atas nama produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023. Sedangkan untuk pelanggaran yang dilakukan Pendamping PPH berinisial AS telah dicabut Nomor Registrasi Pendamping PPH,” ungkap Kepala BPJPH Aqil Irham baru-baru ini.

Pencabutan sertifikat halal Nabidz dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan informasi yang viral di jagat maya tentang klaim wine halal. BPJPH menegaskan bahwa sertifikat halal diberikan kepada merek dagang Nabidz yang mendaftarkan produk jus atau sari buah, bukan wine. Dan setelah diselidiki, proses sertifikasi tidak dilakukan di bawah bimbingan AS selaku Pendamping PPH.

Padahal dalam prosesnya, AS sudah mengetahui ada proses fermentasi dalam pembuatan sari buah Nabidz yang mengharuskan pelakuk usaha mendaftar sertifikasi halal reguler yang memerlukan uji laboratorium LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

Pencabutan sertifikat berbarengan dengan penandatanganan kesediaan menarik seluruh produk Nabidz berlabel halal. Jika tetap ingin menjual produknya, harus mencantumkan keterangan tidak halal disertai kadar alkohol yang terkandung di dalamnya.




Kolaborasi Kementerian PPPA & Kementerian Komdigi Siap Perkuat Literasi Digital Perempuan dan Anak

Sebelumnya

Menag Nasaruddin Umar: Gerakan Kepramukaan Madrasah Harus Dikembangkan Demi Menyiapkan Generasi Adaptif dan Kreatif

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News