Masyarakat perlu mengawal proses sertifikasi halal/Net
Masyarakat perlu mengawal proses sertifikasi halal/Net
KOMENTAR

KASUS klaim wine halal yang dilakukan produsen Nabidz menjadi viral di masyarakat beberapa waktu terakhir.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI akhirnya memutuskan mencabut sertifikat halal produk jus buah bermerek Nabidz yang disalahgunakan untuk memberi label halal pada produk lain berupa wine.

Dari penelusuran Farah.id, diketahui bahwa penyelidikan BPJPH menunjukkan adanya manipulasi data saat proses sertifikasi yang juga melibatkan kelalaian Pendamping PPH.

Atas klaim wine halal yang disebarkan produsen Nabidz, masyarakat sempat dibuat resah. Hingga akhirnya MUI pun bersuara dan BPJPH mencabut sertifikat halal Nabidz.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala BPJPH Aqil Irham mengimbau semua pihak untuk taat pada ketentuan Undang Undang yang berlaku.

Ditegaskan Aqil, sertifikasi halal bukan hanya mekanisme untuk memenuhi kewajiban administratif melainkan komitmen terhadap regulasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Sertifikat halal adalah standar yang harus diterapkan secara berkelanjutan agar produk terjaga kehalalannya secara konsisten,” kata Aqil.

Kasus Nabidz juga menyadarkan kita semua tentang urgensi edukasi, kesadaran, juga komitmen para pelaku usaha dan pelaksana proses sertifikasi halal.

Sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 53, masyarakat dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan JPH (Jaminan Produk Halal), mulai dari sosialisasi hingga pengawasan produk halal.

Kepala BPJPH mengapresiasi laporan masyarakat terkait klaim wine halal Nabidz yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan JPH.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News