Polusi udara Jakarta kian membahayakan/Net
Polusi udara Jakarta kian membahayakan/Net
KOMENTAR

TIM Penyidik Penegakan Hukum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pembakaran limbah elektronik ilegal yang menjadi salah satu contributor pencemaran udara di daerah Tangerang. Keempatnya kini ditahan di rumah tahanan kelas 1 Salemba, Jakarta.

Pembakaran limbah elektronik ilegal tersebut diketahui dilakukan di Desa Tegal Angus, Teluknaga, Tangerang, Banten.

Berdasarkan penelusuran Farah.id, para tersangka dijerat pasal 98, pasal 103, dan pasal 104 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dna denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Tim penegakan hukum KLHK telah menurunkan enam tim di delapan perusahaan yang diduga melakukan perbuatan mencemarkan lingkungan, yang turut berkontribusi dalam menyebabkan tercemarnya udara di ibu kota dan wilayah Bodetabek.

Kini, fokus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah menyelidiki sumber emisi yang potensial menimbulkan masalah polusi udara.

Karena itulah tim KLHK ruti melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan di lokasi yang memiliki PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap). DIketahui ada sejumlah perusahaan yang memang memiliki pembangkit listrik.

Tak hanya di PLTU yang biasanya dimiliki industri semen dan kertas, pengawasan juga dilakukan di lokasi stock pile batu bara dan peleburan logam. Tim KLHK memberikan sanksi administratif, perdata, maupun pidana bagi siapa pun yang terlibat pelanggaran pencemaran udara.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News