PEMERINTAH Denmark akhirnya melunak usai sejumlah negara muslim mendesak mereka untuk menerbitkan sebuah peraturan hukum terkait pelarangan pembakaran kitab suci. Beberapa waktu terakhir, pembakaran kitab suci Al-Qur’an marak dilakukan di Denmark, sementara pemerintah setempat terkesan membiarkannya.
Seperti ditulis Reuters, Jumat (25/8), Menteri Kehakiman Denmark Peter Hummelgaard mengatakan, pihaknya tengah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait hal tersebut.
“Pemerintah akan mengusulkan undang-undang yang melarang perlakuan tidak pantas terhadap benda-benda yang memiliki makna penting bagi komunitas beragama,” ujar Hummelgaard.
Dengan RUU tersebut, nantinya pelaku pembakaran kitab suci maupun simbol keagamaan lainnya, dapat dijatuhi hukuman. Seperti halnya pelaku pembakaran Al-Qur’an di depan kedutaan besar, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Pemerintah Denmark menolak desakan pihak oposisi yang mengatakan bahwa pelarangan pembakaran kitab suci merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat. Namun Hummbelgaard yakin, masih ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengekspresikan pandangan seseorang, selain membakar simbol-simbol keagamaan.
Adapun hukuman bagi pelaku pembakaran atau perusakan simbol-simbol keagamaan yang tertulis dalam RUU tersebut adalah dua tahun, berupa denda atau kurungan penjara. Sayangnya, Hummbelgaard tidak dapat memastikan kapan RUU tersebut akan ditetapkan.
Namun Menteri Luar Negeri Denmark Lars Lokke, berjanji akan mencari alat hukum yang memungkinkan pihak berwenang mencegah berulangnya pembakaran kitab suci Al-Qur’an, di manapun.
Begitu pula dengan Swedia, yang juga akan mempertimbangkan untuk mencari cara membatasi aksi pelecehan Al-Qur’an untuk mengurangi ketegangan dengan negara-negara muslim.
Swedia mengaku takut usai menghadapi ancaman serangan teroris, menyusul serangkaian tindakan pembakaran Al-Qur’an yang marak terjadi sejak Januari lalu.
KOMENTAR ANDA