Pelanggan Kereta Api menggunakan Face Recognition Boarding Gate/PTKAI
Pelanggan Kereta Api menggunakan Face Recognition Boarding Gate/PTKAI
KOMENTAR

Mulai 1 September 2023, Gate Selatan Stasiun Gambir khusus melayani Boarding Face Recognition.

Pelanggan KA diminta mendaftarkan layanan Face Recognition karena  untuk layanan boarding manual nantinya akan dilayani di Gate Utara Stasiun Gambir.

"Face Recognition Boarding Gate merupakan fasilitas layanan boarding pada area pemeriksaan tiket yang dilengkapi dengan kamera," kata Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih. 

Kamera ini berfungsi untuk mengidentifikasi dan memvalidasi identitas seseorang melalui pemindai wajah yang datanya sudah diintegrasikan dengan data tiket kereta milik penumpang yang ada pada sistem boarding KAI.

"Proses boarding makin praktis karena pelanggan cukup memindai wajah melalui Face Recognition Gate dan tidak perlu lagi menunjukan KTP atau bukti print tiket," ujarnya.

Untuk dapat menikmati fasilitas ini, pelanggan cukup melakukan satu kali registrasi atau pendaftaran baik di aplikasi Access by KAI maupun di stasiun. 

Aplikasi Access merupakan wajah baru dari aplikasi KAI Access, pelanggan tinggal melakukan update aplikasi. Berbagai fitur yang memudahkan pelanggan dapat dinikmati pada aplikasi ini, salah satunya Registrasi Face Recognition. 

Pelanggan dapat mendaftarkan layanan Face Recognition dengan klik Menu Akun kemudian klik Registrasi Face Recognition dan tinggal ikuti langkah-langkah sesuai petunjuk yang diberikan. 

Di Stasiun Gambir, proses registrasi dapat dilakukan pada mesin Check In Counter (CIC) atau melalui petugas layanan khusus yang berada di area hall selatan. 

Proses registrasi tidak dapat diwakili, cukup membawa e-KTP proses registrasi dapat langsung dilakukan dengan menempelkan e-KTP pada perangkat Reader kemudian menempelkan jari telunjuk kanan atau kiri pada pemindai yang ada di e-KTP reader. 

Bagi pelanggan yang tidak dapat melakukan registrasi karena tidak memiliki e-KTP seperti pelanggan anak atau e-KTP nya dalam keadaan rusak tidak perlu khawatir, proses registrasi juga dapat dilakukan melalui petugas layanan yang tersedia. 

Proses pemindaian wajah pelanggan dan proses verifikasi seluruh data yang tersimpan di sistem KAI sangat cepat, sehingga hal tersebut akan sangat mempermudah pelanggan dan memperlancar antrean saat proses boarding.
 




Dukung Riset dan Publikasi Ilmiah, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Jurnal Yustisia Hukum dan HAM “JURNALIS KUMHAM”

Sebelumnya

Momen Unik yang Viral, Kebersamaan Presiden Prabowo dan Kucing Bobby Kertanegara di Istana

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News