Polusi udara disebabkan oleh banyak hal, salah satunya asap knalpot dari kendaraan bermotor. Polusi udara ini sangat mengganggu kesehatan warga, utamanya saluran pernapasan/Net
Polusi udara disebabkan oleh banyak hal, salah satunya asap knalpot dari kendaraan bermotor. Polusi udara ini sangat mengganggu kesehatan warga, utamanya saluran pernapasan/Net
KOMENTAR

PROTOKOL Kesehatan (prokes) kembali menjadi acuan warga untuk menjaga kesehatan. Setelah di masa pandemi COVID-19 dulu masyarakat mengenal prokes 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjauhi kerumunan, menjaga jarak, dan membatasi aktivitas, di masa polusi udara ini juga dikenalkan protokol 6M+1S.

Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Polusi Udara (PPRPU) menjelaskan, protokol 6M+1S ini berfungsi untuk mencegah dampak buruk polusi udara terhadap kesehatan warga.

Adapun protokol 6M+1S itu adalah:

  1. Memeriksa kualitas udara
  2. Mengurangi aktivitas luar ruangan
  3. Menggunakan penjernih udara
  4. Menghindari sumber polusi udara
  5. Menggunakan masker
  6. Menerapkan pola hidup bersih dan sehat
  7. Segera berkonsultasi dengan petugas kesehatan jika mengalami gangguan pernapasan.

“Memeriksa secara rutin kualitas udara bisa melalui aplikasi atau website agar bisa memastikannya sebelum beraktivitas ke luar rumah,” kata Ketua Komite PPRPU Prof Agus Dwi Santoso dalam konferensi pers virtual, Senin (28/8).

Selain memeriksa kualitas udara, ada baiknya juga menutup ventilasi ruangan di rumah, kantor, maupun sekolah dan disarankan untuk menggunakan penjernih udara memakai perangkat elektronik atau memanfaatkan tumbuh-tumbuhan yang bisa menyerap polusi, seperti krisan, lidah mertua, pakis, lili, dan palem.

Menghindari sumber pencemar udara seperti emisi gas dari kendaraan bermotor atau industri, maupun asap rokok dengan menggunakan masker, terutama saat hendak beraktivitas di luar ruangan.

“Penting pula menerapkan pola hidup bersih dan sehat untuk menghindari dampak kesehatan dari polusi udara. Cukup makan, minum air putih yang banyak, makan makanan bergizi, istirahat cukup, tidak mengonsumsi makanan yang tidak sehat, dan jangan merokok,” tegasnya.

Terakhir, Agus menyarankan agar segera berkonsultasi dengan petugas kesehatan jika mengalami gejala gangguan saluran pernapasan, seperti sesak napas, batuk, maupun pilek. Karena, pencemaran udara dapat menginfeksi saluran pernapasan atas yang dapat berakibat pada asma dan penyakit paru-paru.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News