KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika memutus 174 akses dan konten yang terindikasi mengusung aktivitas indoktrinasi maupun radikalisme.
Pemutusan akses dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sejak awal Juli 2023 hingga hari ini, Kementerian Kominfo telah menemukan total 174 akun dan konten mengandung konten indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk visi Pemilu Damai 2024, Kementerian Kominfo segera take down akses konten tersebut,” ujar Budi Arie Setiadi saat memberi keterangan di Kantor Kemenkominfo, Kamis (31/8/2023).
Kemenkominfo juga telah bekerja sama dengan TNI dan Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) demi meningkatkan pengawasan di platform digital.
Hasil pengawasan tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dalam penyebaran konten radikalisme. Dua di antaranya berafiliasi dengan Jamaah Islamiah (JI) dan Jemaah Asharud Daulah (JAD).
Kemenkominfo mencatat platform terbanyak yang memuat indoktrinasi dan radikalisme adalah Facebook.
Kemenkominfo meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melapor pada Kemenkominfo melalui situs aduan resmi maupun media sosial. Jika menemukan situs yang mengusung radikalisme, segera hubungi aduankonten.id atau akun X@aduankonten.
KOMENTAR ANDA