Salah satu penyumbang terbesar terjadi polusi udara yang buruk di DKI Jakarta berasal dari emisi kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, besok (Jumat, 1 September 2023) Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup akan gelar penindakan tilang uji emisi kendaraan di wilayah Jakarta.
"Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan.
Secara teknis, dia menjelaskan di lapangan penindakan diawasi langsung oleh perwira menengah dalam pelaksanaannya yang mengawaki di titik titik pelaksanaan kegiatan razia.
“Sehingga kegiatan-kegiatan ini dipastikan nanti sesuai prosedur tidak ada penyimpangan," tutur Doni.
Dia meminta, masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan ini pun secara bersama-sama dengan dinas terkait.
“Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya akan segera dilakukan,” kata dia.
Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, dia menyebutkan pelanggar akan dikenakan tilang dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp500 ribu,” tutupnya.
KOMENTAR ANDA