Tanpa helm dan seringkali dikendarai lebih dari satu orang, menjadi alasan kota Paris melarang pemakaian skuter listrik/Net
Tanpa helm dan seringkali dikendarai lebih dari satu orang, menjadi alasan kota Paris melarang pemakaian skuter listrik/Net
KOMENTAR

SEMPAT menjadi perdebatan panjang, akhirnya pemerintah Paris resmi melarang pemakaian skuter listrik. Keputusan ini diambil berdasarkan pemungutan suara yang diikuti lebih dari 100 lebih warga kota. Hasilnya, 90 persen menentang kelanjutan kontrak kerja sama pemerintah kota dan operator.

Keputusan tersebut sangat mempertimbangkan banyaknya kecelakaan saat penggunaan skuter listrik. Diketahui, pada 2021 ada 24 orang yang tewas p=dalam kecelakaan yang melibatkan skuter listrik. Kemudian tahun lalu, 459 kecelakaan dengan skuter listrik dan kendaraan sejenis terjadi, termasuk tiga kecelakaan fatal.

“Saya akan menghormati hasil pemungutan suara. Mulai 1 September, tidak akan ada lagi skuter listrik untuk disewa di Paris,” tegas Walikota Anne Hidalgo dalam jumpa persnya.

Sementara itu, Menteri Transportasi Prancis Clement Beaune, menganggap pemungutan suara itu sebagai kegagalan demokrasi besar-besaran. Sebab, referendum itu sangat dipengaruhi oleh metode pemungutan suara yang sangat ketat, yang menyebabkan jumlah pemilih sangat rendah dan cenderung ke kelompok usia yang lebih tua.

Senada dengan Beaune, operator skuter berharap Hidalgo akan mencari kompromi untuk mengadopsi peraturan yang masuk akal daripada larangan penggunaan skuter listrik dan menghindari langkah mundur untuk Paris.

Operator telah menawarkan peraturan lebih lanjut, termasuk memeriksa pengguna di atas 18 tahun, memperbaiki plat nomor sehingga polisi dapat mengidentifikasi pelanggar lalu lintas dan membatasi satu penumpang.

Skuter listrik di Paris sebelumnya dapat diakses melalui aplikasi telepon pintar dan telah beroperasi sejak 2018. Tetapi, menyusul maraknta keluhan tentang keselamatan berlalu lintas, maka pada 2020 keberadaannya dipangkas menjadi hanya 3 buah.

Semenjak itu pula, operator diberikan kontrak selama tiga tahun dan mengharuskan kecepatan skuter dibatasi hingga hanya 20 km/jam. Dan kontrak tersebut berjalan hingga September 2023.

Di Indonesia, penggunaan skuter listrik pada 2020 juga sempat dilarang, utamanya di kota Bandung. Sebab, melihat pada keselamatan penggunanya dan aturan yang belum jelas.

“Teknologi dan perkembangannya memang berjalan pesat, namun kami juga mempertimbangkan keamanan dan keselamatan yang lebih utama untuk warga. Sambil menunggu regulasi alat transportasi kekinian ini, Pemerintah Kota Bandung akan melarang terlebih dulu penggunaannya di jalan-jalan Kota Bandung,” begitu kata Walikota Bandung Oded M Danial, pada 2020 lalu.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News