PEMERINTAH telah resmi melakukan perluasan untuk subsidi pembelian motor listrik. Hal tersebut ditandai dengan penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 21/2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Tentunya, ada syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan subsidi tersebut. Syarat penerima subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta hanya dalam skala kecil, yaitu:
- Penerima subsiidi listrik 450 VA hingga 900 VA
- UMKM, baik penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), dan penerima bantuan upah.
- Memiliki e-KTP, di mana 1 e-KTP berlaku untuk 1 unit motor.
Adapun cara mendapatkan subsidi motor listrik tersebut adalah sebagai berikut:
- Setelah semua persyaratan terpenuhi, kunjungi dealer motor listrik terdekat. Lakukan verifiasi data, di mana pihak dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli motor listrik.
- Harga akan langsung dipotong sebesar Rp7 juta apabila semua syarat terpenuhi. Pihak dealer kemudian akan mengajukan klain intensif ke Bank Himbara usai proses input data konsumen.
- Pihak produsen mendaftarkan motor listrik yang memenuhi syarat dan diverifikasi di tingkat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
- Untuk pendataan verifikasi calon pembeli, juga pihak produsen dan dealer siap saling berkoordinasi.
“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri, serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih,” kata Menperin Agus Gumiwang, kepada wartawan.
“Masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menperin.
KOMENTAR ANDA