Program uji emisi gratis yang salah satunya dilakukan oleh DLH DKI Jakarta, sepi peminat/Net
Program uji emisi gratis yang salah satunya dilakukan oleh DLH DKI Jakarta, sepi peminat/Net
KOMENTAR

SEBUAH fakta yang sangat mengenaskan. Uji Emisi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan hidup (DLH) DKI Jakarta mengungkap, baru 5 persen kendaraan yang melakukan uji emisi. Ini artinya, warga ibu kota pemilik kendaraan tidak pernah sadar diri telah menyumbang polusi udara.

Wakil Kepala DLH DKI Jakarta Sarjoko, di Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (25/8) kemarin mengatakan, jumlah kendaraan bermotor di jalan ibu kota lebih dari 21 juta unit. Di mana 17 juta di antaranya adalah kendaraan di luar mobil penumpang atau dengan kata lain kendaraan pribadi.

“Sejauh ini, tingkat partisipasi warga atau kesadaran warga untuk uji emisi itu baru sekitar 5 persen,” ujar Sarjoko.

Padahal, lanjut dia, uji emisi kendaraan bermotor merupakan salah satu cara mengurangi polusi udara Jakarta. Ini menjadi salah satu faktor dominan menurunnya kualitas udara di ibu kota. Sehingga, penting untuk membangun kesadara warga untuk sama-sama menjaga lingkungan, salah satunya dengan melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan.

Belum uji emisi tidak kena tilang

Sementara itu, tilang uji emisi mulai diberlakukan hari ini, Jumat (1/9), Tetapi, rupanya bukan kendaraan yang belum melakukan uji emisi yang ditilang, namun kendaraan yang tidak lolos uji emisi yang justru mendapat tindakan.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menegaskan, penilangan memang hanya dikenakan pada kendaraan yang tak lulus uji emisi, bukan pada kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Tilang uji emisi ini utamanya menyasar pada mobil dan motor yang usianya lebih dari tiga tahun. Ini sesuai dengan Pergub No 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Namun perlu dicatat, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan dengan alamat Jakarta, tapi dari luar Jakarta pun wajib untuk lulus uji emisi.

Tilang dikenakan mengacu pada pasal 285 dan 286 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal itu, kendaraan yang belum uji emisi dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Denda yang dikenakan paling besar Rp250ribu untuk motor dan Rp 500ribu untuk mobil.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News