Ilustras logo halal pada pelaku usaha mikro dan kecil/NET
Ilustras logo halal pada pelaku usaha mikro dan kecil/NET
KOMENTAR

KEMENTERIAN AGAMA Republik Indonesia akan terus memperkuat pengawasan penggunaan sertifikasi halal melalui skema Self Declare terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) agar pelaksanaannya optimal. 

Pelaksanaan self declare ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.

Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media, Komunikasi Publik, dan Teknologi Informasi Wibowo Prasetyo dalam laman resmi Kemenag dilansir Farah.id, Minggu (3/9). 

 "Metode sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha atau self declare sudah diberlakukan sejak 2021," katanya. 

Metode ini, kata Wibowo, dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) untuk meningkatkan jumlah produk usaha mikro kecil (UMK) yang bersertifikat halal. 

Berdasarkan data BPJPH, hingga 2 September 2023, terdapat 1.021.457 produk UMK yang bersertifikat halal pada tahun ini. Ini tercantum dalam 633.917 sertifikat halal self declare.

"Sertifikasi Halal dengan metode self declare ini, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMK. Sertifikasi halal self declare ini, adalah langkah strategis agar UMK kita dapat bersaing dalam perdagangan global," ujarnya.

Dia mengatakan, keberpihakan pemerintah kepada UMK juga didasarkan pada fakta. Bahwa kelompok ini merupakan penggerak perekonomian Indonesia. 

"Sertifikasi halal self declare ini diperuntukkan bagi produk yang menggunakan bahan berisiko rendah dan menggunakan cara pengolahan sederhana," ungkapnya.

Produk UMK mayoritas bahan berisiko rendah, lanjutnya, bahannya diambil dari alam.

"Misalnya singkong, pisang, ubi, dan sebagainya yang sudah bisa dipastikan kehalalannya," terangnya. 

Cara pengolahannya pun sederhana, misalnya keripik singkong. Jika harus mengikuti sertifikasi halal dengan mekanisme reguler, harus uji lab, dan seterusnya, biayanya besar. Di sinilah perlu keberpihakan agar UMK juga bisa terjun ke dunia perdagangan.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News