Sejumlah merk motor listrik bersubsidi yang sudah bisa dibeli/Infografis Farah
Sejumlah merk motor listrik bersubsidi yang sudah bisa dibeli/Infografis Farah
KOMENTAR

BEBERAPA waktu lalu, pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik. Subsidi ini dalam rangka mengurangi polusi udara di ibu kota yang kian pekat. Dengan mengganti motor ber-BBM dengan motor listrik, diharapkan polutan dari asap knalpot kendaraan, dapat dikurangi.

Adapun syarat pembelian motor bersubsidi ini adalah memiliki KTP elektronik, di mana satu KTP hanya bisa membeli 1 motor listrik. Artinya, warga yang ingin mendapat bantuan pemerintah ini wajib berusia 17 tahun ke atas. Begitu disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Selasa (29/8) lalu.

Nah, motor listrik jenis apa saja yang bersubsidi? Cek infografis Farah.id di atas, ya!




Gunung Lewotobi Kembali Meletus Disertai Gemuruh, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

Sebelumnya

Timnas Indonesia Raih Kemenangan 2-0 atas Arab Saudi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News