BEBERAPA waktu lalu, pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik. Subsidi ini dalam rangka mengurangi polusi udara di ibu kota yang kian pekat. Dengan mengganti motor ber-BBM dengan motor listrik, diharapkan polutan dari asap knalpot kendaraan, dapat dikurangi.
Adapun syarat pembelian motor bersubsidi ini adalah memiliki KTP elektronik, di mana satu KTP hanya bisa membeli 1 motor listrik. Artinya, warga yang ingin mendapat bantuan pemerintah ini wajib berusia 17 tahun ke atas. Begitu disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Selasa (29/8) lalu.
Nah, motor listrik jenis apa saja yang bersubsidi? Cek infografis Farah.id di atas, ya!
KOMENTAR ANDA