PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan biaya pungutan sebesar Rp150 ribu kepada turis asing yang akan masuk ke Pulau Dewata Bali.
Pungutan ini berlaku bagi semua wisata mancanegara baik secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah Indonesia lainnya.
"Wisatawan asing yang berwisata ke Bali melalui udara, laut, dan darat dikenakan pungutan sebesar Rp150 ribu per orang," kata Gubernur Bali, I Wayan Koster.
Koster mengatakan, wisatawan asing wajib membayar pungutan dan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.
Dijelaskan, bahwa pembayaran pungutan tersebut wajib dilakukan secara non-tunai atau cashless melalui pembayaran secara elektronik (e-Payment).
Sebelum membayar, para turis asing diwajibkan untuk mengisi data melalui Aplikasi Love Bali.
"Dalam hal ini, Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah bank yang menerima pembayaran pungutan," ujarnya.
"Wisatawan asing dapat memilih metode pembayaran yang akan digunakan, seperti transfer, virtual account, atau QRIS," tambahnya.
Apabila proses transaksinya berhasil, dia menerangkan, sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar atau paid notification.
"Bukti pembayaran kepada wisatawan asing yang bersangkutan akan berupa bukti pembayaran digital," imbuhnya.
Hasil pungutan tersebut akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Bali dan akan digunakan untuk membangun infrastruktur sekaligus untuk melindungi dan memajukan Bali.
"Meliputi adat istiadat, tradisi budaya, dan kearifan lokal. Selain itu, untuk menjaga aura spiritual di Bali, melindungi alam Bali agar bersih, indah, serta lestari secara menyeluruh dan berkelanjutan," terangnya.
KOMENTAR ANDA