PEMERINTAH baru saja menuntaskan rapat soal penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 bertempat di di Kantor Kemenko PMK, Selasa (12/9).
Penetapan ini berdasarkan Kepres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur, sebagaimana tertuang dalam Kepres No.3 Tahun 1983 tentang perubahan atas Kepres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur.
"Keputusan ini melibatkan keputusan bersama tiga menteri," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dalam keterangan yang diterima Farah.id, Selasa (12/9).
Kementerian yang terlibat dalam keputasan ini yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kemenag dan KemenPAN.
"Untuk 2024, pemerintah memutuskan jumlah 27 hari libur nasional dan cuti bersama, terdiri dari libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari," kata Muhadjir
Penetapan libur nasional dan cuti bersama dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi pelaku wisata dan sektor swasta agar bisa merancang aktivitasnya di 2024.
"Serta sebagai rujukan kalau dalam perencanaan program selama 2024," terangnya.
Libur nasional sebanyak 17 hari, yaitu:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama sebanyak 10 hari, yaitu:
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Demikian total hari libur nasional berdasarkan keputusan bersama 3 Menteri.
KOMENTAR ANDA