Petugas BPJS SATU siap membantu pasien anggota JKN/Net
Petugas BPJS SATU siap membantu pasien anggota JKN/Net
KOMENTAR

COVID-19 sudah menjadi endemi di Indonesia. Walau begitu, pemerintah memutuskan untuk meng-cover semua biaya perawatan pasien COVID kepada BPJS Kesehatan. Peralihan ini berlaku mulai 1 September 2023, di mana penjaminan biaya ditujukan kepada pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terkena COVID.

Peralihan pembiayaan COVID ke BPJS Kesehatan merupakan tindak lanjut atas Keputusan Presiden No 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia dan Permenkes No 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, sejak pandemi COVID dinyatakan berakhir oleh Presiden Joko Widodo sejak 21 Juni 2023, hingga 31 Agustus 2023 masih ada pasien COVID-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Tentu saja, pelayanan kesehatan ini kemudian dipertanyakan, apakah akan masuk dalam pembiayaan pribadi atau ditanggung oleh pemerintah lewat layanan BPJS Kesehatan.

“Namun per 1 September 2023, pelayanan pengobatan COVID-19 bergeser ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibiayai secara mandiri oleh masyarakat atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Agustian.

Bagi peserta JKN, maka pembiayaan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk rawat inap di rumah sakit. BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Begitu pula untuk penyediaan obat, vaksin, dan pelaksanaan vaksinasi. Pengajuan dan verifikasi klaim akan mengikuti ketentuan pengelolaan yang telah berlaku dalam program JKN.

Jadi, jika ada kendala pelayanan di fasilitas kesehatan, peserta JKN dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 atau lewat fitur pengaduan pada aplikasi Mobile JKN.

Apabila peserta JKN telah berada di rumah sakit, bisa menghubungi petugas BPJS SATU (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpampang pada ruang publik di rumah sakit.




Kolaborasi Kementerian PPPA & Kementerian Komdigi Siap Perkuat Literasi Digital Perempuan dan Anak

Sebelumnya

Menag Nasaruddin Umar: Gerakan Kepramukaan Madrasah Harus Dikembangkan Demi Menyiapkan Generasi Adaptif dan Kreatif

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News