Ada sekitar 2 juta usaha kecil yang tergabung dalam TikTok Shop/Net
Ada sekitar 2 juta usaha kecil yang tergabung dalam TikTok Shop/Net
KOMENTAR

BEBERAPA hari ini, pemerintah mengeluarkan statement akan melarang transaksi jual beli di media sosial. Transaksi jual beli hanya dapat dilakukan di e-commerce yang telah tersedia. Jadi, harus dipisahkan antara media sosial dengan e-commerce.

“Revisi peraturan perdagangan yang sedang berjalan akan secara tegas dan eksplisit melarang hal ini,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Selasa (12/6).

Diketahui, peraturan perdagangan saat ini tidak secara khusus mencakup regulasi tentang transaksi di media sosial, sehingga transaksi tersebut kini menjamur. Dengan begitu, Jerry berharap akan ada perubahan terhadap undang-undang perdagangan yang berlaku saat ini.

“Media sosial dan perdagangan sosial tidak dapat digabungkan. Seperti sekarang, banyak penjual menggunakan fitur ‘Live’ di beberapa platform untuk menjual barang dagangan mereka,” ujar Jerry.

Namun, kebijakan pemerintah ini diritik TikTok, mengingat ada banyak usaha kecil yang tergabung di TikTok Shop. Menurut juru bicara TikTok Indonesia Anggini Setiawan, memisahkan media sosial dan e-commerce ke dalam platform yang berbeda akan menghambat inovasi dan merugikan pedagang serta konsumen di Indonesia.

“Mungkin sebaiknya bukan melarang. Atau jika pun ingin melarang, ada baiknya pemerintah menyediakan ruang kompetisi yang setara,” ujar Anggini.

TikTok diketahui milik raksasa teknologi China ByteDance. Perusahaan tersebut mengaku aplikasinya memiliki 325 juta pengguna aktif di Asia Tenggara setiap bulannya, dan 125 juta di antaranya berada di Indonesia.

Diketahui, hingga saat ini ada 2 juta usaha kecil yang tergabung dalam TikTok Shop.

Sementara itu, Meta – induk dari aplikasi media sosial Facebook dan Instagram yang juga memiliki platform e-commerce – belum memberikan responnya.

Diketahui, Senin (11/9) lalu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, revisi undang-undang akan mewajibkan perusahaan untuk mengajukan izin terpisah bagi media sosial dan e-commerce.

Sedangkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, minggu lalu perusahaan tidak boleh menggabungkan media sosial dan e-commerce, dan mengingatkan bahwa TikTok bisa menjadi ‘monopoli’nya.

Sementara, transaksi e-commerce di Indonesia menyumbang hampir 52 miliar dollar Amerika, menurut data Momentum Works. Dari jumlah ini, 5% transaksi terjadi di TikTok, terutama melalui platform live streaming.




Indonesia Raih “Best Tourism Villages 2024" UN Tourism untuk Desa Wisata dengan Sertifikat Berkelanjutan

Sebelumnya

Konten Pornografi Anak Kian Marak, Kementerian PPPA Dorong Perlindungan Anak Korban Eksploitasi Digital

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News