Salah satu sudut kota Florence sebagai kawasan UNESCO di Centro Storico Italia/NET
Salah satu sudut kota Florence sebagai kawasan UNESCO di Centro Storico Italia/NET
KOMENTAR

PEMERINTAH Italia khususnya wilayah Kota Florence mendorong untuk segera memiliki peraturan berupa undang-undang mengenai larangan keberadaan sewa atau jual beli properti di pusat bersejarah. 

"Peraturan tersebut sangat penting untuk mengatasi situasi darurat di tengah pertumbuhan progresif masuknya wisatawan yang semakin nyata ke kota Florence," kata Walikota Florence, Dario Nardella dikutip CNN.

Dia meminta agar regulasi tersebut bisa dikeluarkan pada November 2023 mendatang. Hal ini menurut dia sebagai langkah antisipasi lonjakan wisatawan menyewa properti di musim liburan. 

"Angka dari dewan kota menunjukkan bahwa 75 persen dari penyewaan properti jangka pendek di Florence terkonsentrasi hanya di 5 persen wilayah kota," ujarnya. 

Salah satu tempat yang dianggap paling banyak berada di centro storico di kota tersebut. Lokasi ini merupakan tempat lahirnya zaman Renaisans dan merupakan situs Warisan Dunia UNESCO.

"Undang-undang tersebut bertujuan untuk mengatasi 5 persen tersebut," ungkapnya.

Nantinya regulasi berupa undang-undang tersebut akan melarang pendaftaran persewaan properti untuk jangka pendek baru di pusat kota. 

Selain itu, dalam upaya untuk memberi insentif pada kontrak tempat tinggal, setiap pemilik yang mengubah Airbnb menjadi tempat tinggal jangka panjang akan dikenakan nol pajak properti atas bangunan tersebut selama tiga tahun.

Undang-undang ini tidak akan berlaku surut, sehingga siapa pun yang memiliki kontrak sewa jangka pendek akan dapat mempertahankannya. Sekitar 4.000 pendaftaran baru telah dilakukan sejak perpindahan tersebut diumumkan.

"Kami menerapkan larangan sederhana di kawasan UNESCO untuk memenuhi tanggung jawab kami dalam melindungi identitas budaya dan material centro storico, dan untuk meredam dampak kenaikan harga sewa di seluruh kota yang terkait langsung dengan lonjakan short-storico. sewa wisata jangka panjang." ungkapnya.




Dukung Riset dan Publikasi Ilmiah, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Jurnal Yustisia Hukum dan HAM “JURNALIS KUMHAM”

Sebelumnya

Momen Unik yang Viral, Kebersamaan Presiden Prabowo dan Kucing Bobby Kertanegara di Istana

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News