Bima Arya Sugiarto/Dok. Pemkot Bogor
Bima Arya Sugiarto/Dok. Pemkot Bogor
KOMENTAR

WALI KOTA Bogor Bima Arya memberhentikan Kepala Sekolah SD Negeri Cibeureum I Novi Yeni yang sebelumnya memecat guru honorer bernama Mohamad Reza Ernanda karena melaporkan pungli di sekolah.

Kepala Sekolah tersebut diduga menerima gratifikasi dalam proses PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2023 berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Kota Bogor.

“Saya mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Bima Arya dalam keterangannya (14/9).

Wali Kota Bogor telah bertemu langsung dengan Reza, guru honorer yang sebelumnya dipecat Kepsek karena dinilai tidak loyal dengan melaporkan pungli. Pemecatan itu dinilai tidak beralasan. Bima bahkan melihat Reza sebagai sosok yang dicintai para siswa dan memiliki prestasi dalam mengajar.

Alhasil, Wali Kota Bogor pun membatalkan pemecatan Reza dan mengizinkannya kembali mengajar.

Dikutip dari tayangan Kompas TV, terlihat para siswa dan sejumlah wali murid menyambut kehadiran Reza kembali di sekolah. Mereka membawa poster bertuliskan “Save Pak Reza. Pak Reza guru favorit kita semua” juga tulisan “Pak Reza tidak boleh keluar atau diberhentikan dari SDN Cibeureum 1”.




Kolaborasi Kementerian PPPA & Kementerian Komdigi Siap Perkuat Literasi Digital Perempuan dan Anak

Sebelumnya

Menag Nasaruddin Umar: Gerakan Kepramukaan Madrasah Harus Dikembangkan Demi Menyiapkan Generasi Adaptif dan Kreatif

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News