Pemerintah Arab Saudi membebaskan pakaian umroh untuk perempuan, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan/Net
Pemerintah Arab Saudi membebaskan pakaian umroh untuk perempuan, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan/Net
KOMENTAR

PEMERINTAH Arab Saudi telah menetapkan aturan berpakaian bagi perempuan saat melakukan umroh atau ziarah ke Masjidil Haram, Makkah. Kementerian Haji dan Umroh kerjaan mengatakan, jamaah perempuan boleh saja mengenakan pakaian yang mereka sukai selama ritual, asalkan mematuhi aturan berikut ini:

  • Pakaian yang dimaksud harus longgar.
  • Pakaian yang dikenakan saat menjalani umroh atau ziarah ke Masjidil Haram, Makkah harus bebas dari ornamen.
  • Pakaian yang disukai itu juga wajib menutupii tubuh perempuan tersebut.

Pemerintah Arab Saudi sendiri terus mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru terkait ziarah umroh di Masjidil Haram, Makkah, khususnya sejak musim haji kembali dimulai pasca pandemi COVID-19.

Pakaian umroh perempuan memang berbeda dari pakaian umroh pria. Busana untuk perempuan umumnya berupa gamis atau abaya, berpotongan longgar dan panjang, tanpa memperlihatkan lekuk tubuh.

Dari desain dan tone warna, pakaian wanita untuk umroh lebih simpel. Warnanya kalem dan netral, dan biasanya kebanyakan memilih warna putih, tetapi tidak diwajibkan.

Pakaian umroh memang sebaiknya benar-benar menutup aurat dan berpotongan longgar, sederhana dan tidak berlebihan. Pilih baju dengan saku agar mudah membawa identitas dan benda lainnya yang diperlukan.

Tidak hanya kebijakan, Arab Saudi juga telah meluncurkan sejumlah fasilitas bagi Muslim luar negeri untuk datang ke negara itu untuk melakukan umroh. Misalnya, muslim yang memegang berbagai jenis visa masuk, seperti visa pribadi, kunjungan, dan turis, diizinkan untuk melakukan umroh dan mengunjungo raudhah, tempat Nabi Muhammad Saw dimakamkan di Masjid Nabawi, setelah terlebih dulu memesan e-appoinment atau janji elektronik.

Kemudian, pemerintah Arab Saudi telah memperpanjang visa umroh dari 30 hari menjadi 90 hari dan mengizinkan pemegangnya untuk memasuki kerajaan melalui semua saluran darat, udara, dan laut, dan pergi dari bandara manapun.

Peziarah perempuan juga tidak harus dikawal oleh wali pria.

Kerajaan juga mengatakan, bahwa ekspatriat yang tinggal di negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk, memenuhi syarat untuk mengajukan visa turis, terlepas dari profesi mereka, dan dapat melakukan umroh.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News