Ilustrasi pelaksanaan haji saat melakukan tawaf /NET
Ilustrasi pelaksanaan haji saat melakukan tawaf /NET
KOMENTAR

KEMENTERIAN Agama melihat ada beberapa pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Haji No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) perlu disesuaikan dengan konteks perhajian di masa yang akan datang. Untuk itu, diperlukan langkah revisi undang-undang.

"Amandemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sangat penting untuk dilakukan," kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Saiful Rahmad Dasuki, Senin (18/9).

Dia menuturkan revisi ini agar implementasi dari turunan undang-undang itu bisa lebih optimal dengan adanya keselarasan antara UU nomor 34 dengan UU nomor 8. Di antaranya seperti diperlukan evaluasi kelembagaan.

"Termasuk kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji yang dilaksanakan oleh Kemenag dan BPKH melalui harmonisasi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah," ujarnya. 

Sementara itu, dia menjelaskan untuk pengaturan lembaga BPKH sebagai pengelola keuangan haji dalam pemetaan atau penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), baik pada tahap pengusulan maupun pada saat perencanaan dan penetapan BPIH.

“Ibadah haji adalah ibadah yang dinanti-nantikan, ibadah yang dimimpi-mimpikan oleh seluruh umat muslim di dunia, dan Indonesia adalah penyumbang terbesar jamaah haji di negara Arab Saudi," ungkapnya. 

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah. Menurut dia, upaya harmonisasi antara UU nomor 8 tahun 2019 dan UU nomor 34 tahun 2014 sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI.

Karena, lanjut dia, apabila hanya revisi undang-undang tentang penyelenggaraan haji yang mengalami amandemen, tanpa mengubah undang-undang pengelolaan keuangan haji, maka ke depan akan menimbulkan kesulitan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

“Ini menurut kami merupakan kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan ibadah haji, sehingga ke depan penyelenggaraan ibadah haji akan lebih baik dengan dukungan pengelolaan keuangan haji," ungkapnya.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News