Aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, menentang RUU Kesehatan/Net
Aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, menentang RUU Kesehatan/Net
KOMENTAR

SEBANYAK lima organisasi profesi kesehatan yang tergabung dalam sekretariat bersama organisasi kesehatan (IDI, PDG, PPNI, IBI, dan IAI) mengajukan permohonan uji formil terhadap UU No 17 tahun 2023 (UU Kesehatan) kepada Mahkamah Konstitusi. Permohonan uji formil ini dinilai cacat formil dan menjadi ancamanbagi kepentingan seluruh rakyat serta hak-hak konstitusional pihak-pihak yang seharusnya terlibat dalam penyusunan dan pembahasannya.

Permohonan uji formil ini dikeluarkan pada 19 September 2023 oleh Divisi Komunikasi dan Informasi Tim Adhoc Advokasi Judicial Review dan memakai lima logo organisasi kesehatan sebagai kop suratnya.

Lebih lanjut dijelaskan, uji formil ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak setiap warga negara serta tanggung jawab dari organisasi profesi kesehatan dalam melindungi dan menjaga konstitusi serta ketahanan negara di bidang kesehatan.

Organisasi Profesi Kesehatan yang tergabung dalam sekretariat bersama merupakan organisasi profesi yang selama ini secara legalstanding telah terlibat dan bersinergi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam Pembangunan kesehatan, terutama saat pandemi.

Masyarakat, menurut para organisasi kesehatan ini, seharusnya dilibatkan secara mendalam sehingga tercipta keterlibatan dan partisipasi publik yang substansial. Adapun partisipasi masyarakat yang lebih bermakna ini memenuhi tiga syarat, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk mempertimbangkan pendapatnya, hak untuk mendapatkan penjelasan atau tanggapan atas pendapat yang diberikan.

Partisipasi publik ini diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian terhadap rancangan UU yang sedang dibahas, dengan tahapan:

  1. Pengajuan rancangan UU.
  2. Pembahasan bersama antara DPR, Presiden dan DPD sepanjang terkait dengan pasal 22D ayat (1) dan ayat (2)UUD 1945.
  3. Persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.

Meski demikian, sekretariat bersama organisasi profesi kesehatan tetap tunduk pada asas Preasumption Justae Causae, bahwa UU No 17 tahun 2023 sudah berlaku dan mengikat untuk umum. Namun, uji formil merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi.

Sekretarian bersama organisasi profesi kesehatan percaya bahwa hakim konstitusi akan memproses uji formil ini seadil-adilnya, sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Konstitusi yang telah ada sebelumnya.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News