PENERBIT Esensi menghadirkan talkshow bertajuk “Bicara Diam; Membahas Bahaya Diam dalam Kasus Bullying” pada hari pertama Islamic Book Fair 2023 di Istora Senayan Jakarta, Rabu (20/9).
Dalam talkshow yang dipandu Rezara selaku moderator itu, hadir sebagai pembicara Psikolog Anak & Remaja Belinda Agustya dan Tim Komunitas Sudah Dong yang juga penulis buku anti-bullying Tantri Arihta S.
Keberanian untuk speak up terhadap fenomena bullying, tak hanya jika anak menjadi korban tapi juga sebagai orang yang menyaksikan tindakan bullying.
Orang tua harus mampu meyakinkan anak untuk tidak menjadi active bystander, yaitu orang yang hanya mengamati tanpa berani melakukan intervensi apa pun. Atau, anak-anak bersatu untuk melawan si pelaku bullying. Ikatan ini dirasa sangat efektif untuk melawan bullying.
“Kembali ke sistem keluarga, jangan sampai orang tua menjadikan anak sebagai passive bystander tapi jadilah active bystander. Ada pula anak yang memiliki daya lenting yang baik, yang meskipun dibully, itu tidak membuatnya terpuruk,” kata Belinda (20/9)
Jika anak takut untuk melaporkan karena sesuatu hal, misalnya karena tubuh pelaku lebih besar, maka dia harus berani meminta pertolongan dari orang dewasa yang ada di dekatnya.
Diketahui bahwa Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 76 Nomor 35 tahun 2014 dan Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 40 dan Pasal 54 Nomor 35 tahun 2014 mengatur hukuman pidana untuk kekerasan pada anak.
Bullying secara fisik adalah tindakan yang paling jelas terlihat dan bisa dilaporkan. Yang sulit adalah jika terjadi bullying secara emosional. Untuk itu orang tua harus memperhatikan jika ada perubahan sikap anak sekecil apa pun.
“Karena itulah orang tua harus mampu menjalankan peran mereka sebaik-baiknya. Artinya jika orang tua merasa kewalahan dan lelah dalam mendidik anak, maka orang tua tidak boleh takut atau gengsi untuk meminta pertolongan dari ahli (psikolog),” tegas Tantri.
KOMENTAR ANDA