Rapat Konsultasi Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI (20/9)/ANTARA
Rapat Konsultasi Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI (20/9)/ANTARA
KOMENTAR

KOMISI II DPR RI menyetujui waktu pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden ke KPU yaitu pada 19-25 Oktober 2023.

Hal itu disepakati dalam Rapat Konsultasi Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU (Komisi Pemilihan Umum) selaku penyelenggara Pemilu, Bawaslu RI, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI yang digelar di Jakarta (20/9).

Data Farah.id menunjukkan bahwa KPU sebelumnya telah mengajukan dua opsi waktu pendaftaran Capres dan Cawapres yaitu 10-16 Oktober 2023 dan 19-25 Oktober 2023 yang akan dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Rapat Konsultasi yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tersebut juga menyepakati dua rancangan PKPU lain yaitu tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu serta Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Rapat Konsultasi juga menyepakati sejumlah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan dua rancangan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Kesimpulan rapat menyatakan bahwa KPU RI dan Bawaslu RI agar memperhatikan saran dari anggota Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, juga DKPP RI.

Bulan Oktober makin dekat, mari menanti siap yang bakal mendaftar ke KPU selain pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.




Gunung Lewotobi Kembali Meletus Disertai Gemuruh, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

Sebelumnya

Timnas Indonesia Raih Kemenangan 2-0 atas Arab Saudi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News