KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan proses sertifikasi rumah ibadah dilaksanakan tanpa diskriminasi.
Sertifikasi rumah ibadah menjadi bukti berjalannya Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren di seluruh penjuru Tanah Air. Selama satu tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN sudah memberi sertifikat kepada 3.340 rumah ibadah selain masjid.
Karena itulah, pemerintah meminta pengelola masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng untuk segera mendaftar ke kantor pertanahan. Tujuannya agar rumah ibadah terbebas dari praktik mafia tanah dengan cara mempunyai kepastian hukum. Dengan begitu, umat dapat beribadah dengan tenang dan aman.
“Rumah ibadah untuk agama apa pun, akan disertifikasi tanpa diskriminasi dan tanpa terkecuali,” kata Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasinal Raja Juli Antoni dalam keterangan kepada Farah.id, Kamis (21/9).
Wakil Menteri ATR juga mengimbau masyarakat untuk menjaga baik-baik sertifikat rumah ibadah yang sudah selesai diproses.
Sertifikasi rumah ibadah juga berlaku untuk tanah wakaf maupun tanah pribadi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
Salah satu yang telah mendapatkan sertifikat tanah adalah Yayasan At Taubah Miftahul Jannah di Sukoharjo, Jawa Tengah. Wakil Menteri Agraria/BPN menyerahkan 20 sertifikat untuk tanah seluas 13.308 meter persegi yang ada di tujuh kecamatan. Sertifikat itu diberikan untuk pondok pesantren, bangungan yayasan, sekolah, termasuk Masjid Jami’ At Taubah Miftahul Jannah.
Dari penelusuran Farah.id, Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah diluncurkan oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN pada 7 Maret 2023.
KOMENTAR ANDA