PLATFORM TikTok masih jadi isu menarik untuk dibahas terkait praktik predatory pricing atau kegiatan menjual barang di bawah harga pasaran atau jauh dari harga modal. Tujuan dari praktik ini adalah sebagai strategi persaingan.
Oleh sebab itu, pemerintah tengah membahas aturan baru untuk jual beli secara online.
"Tadi baru saja kita memutuskan mengenai sosial media yang digunakan untuk e-commerce. Besok mungkin (aturan) keluar," ujar Presiden Joko Widodo, Senin (25/9).
Adapun aturan yang dimaksud merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Terkait dengan hal tersebut, Tik-Tok pun membantah tuduhan terkait predatory pricing.
"Sebagai platform, TikTok tidak dapat menentukan harga produk," kata TikTok.
TikTok mengatakan penjual dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan sesuai dengan strategi bisnis mereka masing-masing.
"Produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa," jelas TikTok.
Sebelumnya, TikTok Shop, platform perdagangan online milik ByteDance dari China, diklaim tengah menggarap Project S yang bisa memata-matai kebiasaan berbelanja masyarakat Indonesia.
Data tersebut jadi patokan para produsen China membuat barang-barang kesukaan orang Indonesia, lalu dipasarkan di sini dengan harga murah.
TikTok Shop diklaim oleh berbagai pihak sebagai pembunuh UMKM tanah air karena produk-produk yang dijajakannya sangat murah.
KOMENTAR ANDA