VIRUS Nipah terus menjadi perbincangan usai dua warga Kerala, India meninggal dunia karenanya. Virus yang ditularkan dari hewan (zoonosis) ini dikhawatirkan terjadi di Indonesia, karena hewan yang menularkan, salah satunya kelelawar, juga merupakan spesies yang banyak berkembang biak di Indonesia.
Untuk mencegah kekhawatiran warga, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran P2P No HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah, fasilitas layanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, kantor kesehatan pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait.
Virus nipah sendiri merupakan penyakit emerging zoonotik yang disebabkan oleh virus nipah yang termasuk ke dalam genus Henipavirus dan famili Paramyxoviridae. Penyakit ini dapat ditularkan dari hewan liar atau domestik, dengan kelelawar buah yang termasuk dalam famili Pteropodidae sebagai host alamiahnya.
Pada 1998, telah dilaporkan 700 kasus positif pada manusia dengan 407 kematian di 5 negara yaitu Malaysia, Singapura, India, Bangladesh, dan Filipina. Bangladesh mencatat kematian terbanyak, yaitu 238 kematian atau sekitar 58,5% dari kejadian di seluruh dunia.
Kemudian per 4 Januari hingga 13 Februari 2023, dilaporkan ada 11 kasus (10 kasus terkonfirmasi dan 1 probable). Kasus itu tercatat terjadi di Bangladesh dengan 8 kematian.
Sedangkan di India, pada pertengahan 2021, Kerala melaporkan kejadian luar biasa (KLB) penyakit virus nipah pada 1 anak usia 12 tahun yang menyebabkan kematian. Pada 12 September 2023, Kerala melaporkan kejadian yang sama, di mana seminggu kemudian (18 September) ada 6 kasus terkonfirmasi dan dua meninggal dunia.
Lalu, bagaimana di Indonesia?
Hingga saat ini, belum ada kasus penyakit virus nipah di Indonesia. Walau begitu, kewaspadaan di pintu masuk tetap ditingkatkan. Apalagi, letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara-negara yang melaporkan wabah, sehingga kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi.
Kewaspadaan seperti apa?
- Melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut atau kejang atau penurunan kesadaran, serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit.
- Fasyankes memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian kepada Dirjen P2P melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Center di nomor telepon atau Whatsapp 0877-7759-1097.
- Spesimen kasus suspek dikirimkan untuk diperiksa ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan d/h Laboratorium Prof dr Srie Oemijati, di Jl Percetakan Negara 23 Jakarta, dengan nomor telepon021-42887606.
- Laporan penemuan kasus suspek/probable/konfirmasi dari fasyankes, harus dilakukan investigasi dalam 1x24 jam, termasuk pelacakan kontak erat.
Seperti itulah kewaspadaan yang dilakukan oleh Dirjen P2P dan telah diedarkan kepada pihak-pihak terkait.
KOMENTAR ANDA