BANYAK dari kita mungkin pernah menerima stiker bergambar wajah public figure dengan ekspresi kocak yang membuat tertawa terbahak-bahak. Kita mungkin menganggapnya lucu, tapi kita ternyata harus berhati-hati agar tidak terjerat hukum lantaran menyebarkan stiker berwajah orang lain tanpa izin.
Kita tahu bahwa perkembangan teknologi saat ini semakin pesat. Hanya dengan waktu yang singkat, teknologi dapat meledak di pasaran dan penggunaannya semakin meningkat. Beragam aplikasi dapat diakses melalui telepon genggam yang dapat mempermudah pekerjaan.
WhatsApp menjadi salah satu bentuk kemajuan teknologi yang sudah menjadi kebutuhan publik. Seiring berjalannya waktu, platform WhatsApp terus mengembangkan fiturnya mulai dari voice notes, video notes, hingga stiker.
Penggunaan stiker pada platform WhatsApp ini menjadi salah satu yang paling diminati dan sering digunakan dalam obrolan. Fitur ini sangat memungkinkan pengguna membuat stiker sesuai keinginannya.
Fitur stiker menjadi fasilitas unggulan. Namun, hal tersebut dapat menjadi masalah jika penggunanya tidak berhati-hati.
Indonesia memiliki Undang Undang yang berhubungan dengan teknologi informasi yang biasa disebut dengan UU ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik).
Salah satu kreator TikTok @BangHafidxx menyebutkan bahwa pengguna WhatsApp berpotensi dipidana jika membuat stiker dengan menggunakan foto orang lain.
“Pelaku bisa dipidana loh. Ternyata ada dasar hukumnya, Pasal 32 ayat 1 UU ITE,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Farah.id, peraturan di dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmigrasi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik”.
Tidak tanggung-tanggung, pelanggar pasal tersebut dapat berpotensi dipenjara selama delapan tahun hingga denda miliaran rupiah.
Sahabat Farah, penting bagi kita untuk memahami aturan sebelum melakukan sesuatu yang berhubungan dengan ruang publik. Humor sekalipun, jika masuk ke ruang publik, bisa berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan terhadap orang lain.
Penulis: Nisrinaa Salsabila
Editor: Ovi Shofianur
KOMENTAR ANDA