Membatasi barang bekas impor untuk dukung pasar domestik/Bisnis
Membatasi barang bekas impor untuk dukung pasar domestik/Bisnis
KOMENTAR

MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan membatalkan rencananya untuk membakar baju bekas impor senilai Rp40 miliar.

Menurut Mendag, batalnya pembakaran itu karena belum mendapat jadwal yang cocok dengan berbagai pihak yang diajaknya ikut serta. Ada nama Menteri Keuangan, Menteri Koperasi & UKM, juga Kapolri dan Kabareskrim.

“Ini sedang dicocokkan (jadwal), mungkin minggu depan,” ujar Mendag dalam kunjungannya ke Pasar Tanah Abang, Jumat (13/10).

Sebelumnya, Zulkifli Hasan berencana untuk membakar dan memusnahkan baju bekas impor illegal senilai Rp 40 miliar pada hari ini.

Mendag menilai bahwa barang impor ilegal telah menguasai hingga 30 persen pasar Indonesia, khususnya pakaian bekas. Padahal seharusnya produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) harus bisa tumbuh di dalam negeri. Tak mengherangkan bila pemerintah perlu memperketat masuknya barang impor.

Pembakaran pada baju bekas impor tersebut penting untuk melindungi pasar garmen domestik.

Upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk memperketat masuknya barang impor adalah dengan mewajibkan standar nasional Indonesia (SNI) untuk setiap barang impor yang dijual di Indonesia.

Menurut data yang dihimpun Farah.id, barang-barang impor yang masuk ke Indonesia juga harus memenuhi standar lainnya seperti sertifikasi halal dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dilansir dari akun Instagram @bigalphaid pada Kamis (12/10), Zulkifli menyatakan bahwa fenomena maraknya baju bekas impor ini dapat merugikan industri lokal.

Baju bekas impor dinilai merugikan industri lokal karena baju bekas tersebut memiliki nilai jual yang sangat murah.

“Ini akan kami tindak, karena kalau pakaian bekas impor dijual sekitar Rp 5000 per unit di pasar domestik, mati dong pedagang tekstil lokal,” kata Zulkifli di ITC Cempaka Mas, Selasa (10/10).

“itu sampah negara lain yang ditaruh di sini,” sambungnya.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan pemerintah sedang mengusut pelaku importir pakaian bekas yang menjual komoditas tersebut ke pasar Indonesia. Karena bagaimanapun, aktivitas dan pasar yang menjual pakaian bekas impor tersebut harus segera ditutup.

“Kalau pedagang itu mereka sangat adaptif. kalau sekarang mereka mungkin tidak bisa jual lagi pakaian bekas, mereka bisa jual pakaian produksi lokal. Jangan pakai tameng pedagang untuk menutupi importir pakaian bekas ini,” ujar Teten.

Tidak hanya Mendag, Menteri Koperasi & UKM juga menilai bahwa para pelaku industri pakaian di dalam negeri dapat mati jika pasar atau toko yang menjual pakaian bekas tidak juga ditutup.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News