PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana kenakan pajak ojek online (Ojol) dan online shop (Olshop).
Penerapan kebijakan ini diusulkan untuk mendongkrak pendapatan daerah.
“Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko online dan kita tidak bisa sendiri, harus melibatkan pemerintah pusat,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono dalam keterangan resminya, belum lama ini.
Terkait kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk berhati-hati.
Pasalnya, ojol dan olshop telah dikenakan pajak melalui pajak penghasilan (PPH) atau pajak pertambahan nilai (PPN).
“Kalau kita omongin usulan DKI Jakarta, (pungutan pajak) ojol dan olshop ya memang harus berhati-hati,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Sandy Firdaus pada Senin (16/10).
Menurut data yang dihimpun Farah.id, Pemprov DKI Jakarta diminta untuk terlebih dahulu mengecek serta membedakan objek pajak daerah dengan pajak pusat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), aturan tersebut banyak memisahkan area yang dianggap abu-abu selama ini. Selain itu, dalam aturan ini dijelaskan secara detail antara objek pajak pemerintah pusat dan daerah.
KOMENTAR ANDA