DALAM kesempatan ini, kita akan membahas fenomena yang kompleks tetapi malah sering diabaikan, yaitu permen non-halal yang merayap masuk ke dalam kehidupan sehari-hari. Siapa menduga, permen menciptakan dilema antara keinginan konsumen dan keyakinan agama.
Apa yang menjadi kendalanya?
Farid Wajdi & Diana Susanti dalam buku Kebijakan Hukum Produk Halal di Indonesia (2021: 23) menjelaskan, daging babi sudah jelas wujudnya dan biasanya dijual secara terpisah untuk membedakan dengan jenis makanan lain yang halal. Akan tetapi, komponen lain selain daging digunakan untuk apa?
Disinilah letak masalahnya. Banyak sekali produk turunan babi yang dibuat dari tulang, kulit, jeroan, lemak, atau bahkan darahnya. Seperti gelatin. Senyawa turunan protein yang diperoleh dengan cara mengekstrak kolagen hewan dan mengeringkannya. Karakteristik gelatin adalah bening, tembus cahaya, tak berwarna, rapuh, dan tak berasa.
Gelatin umumnya dipakai dalam industri makanan atau kosmetika. Beberapa contoh produk yang menggunakan gelatin adalah ice cream (gelato), sosis, kapsul untuk obat-obatan atau permen.
Sebuah dilema yang dihadapi oleh umat Islam adalah bagaimana mengenali produk-produk yang mengandung komponen turunan babi?
Gelatin, sebagaimana dijelaskan dalam buku tersebut, adalah senyawa protein yang umumnya digunakan dalam industri makanan atau kosmetika. Termasuk produk permen dapat mengandung gelatin, yang mungkin berasal dari sumber yang tidak halal, babi misalnya.
Joni Kusnadi, dkk dalam buku Aplikasi Teknik PCR untuk Autentikasi Halal (2022: 25) mengungkapkan, d eteksi adanya kandungan unsur babi pada permen bertekstur lunak yang tidak berlabel halal telah dilakukan menggunakan teknik PCR konvensional dengan primer Cyt-b Babi.
Untuk membuat tekstur lunak dan kenyal pada Softgell Candy umumnya dilakukan dengan menambahkan bahan pengenyal berupa komponen hidrokoloid seperti gelatin, pektin, agar, karagenan, gum, pati, dan lain-lain. Kandungan gelatin yang mungkin bersumber dari species nonhalal inilah yang sering menyebabkan munculnya keraguan akan kehalalan permen lunak tersebut.
Oleh karena itu, jika gelatin yang digunakan dalam permen bertekstur lunak berasal dari hewan nonhalal, permen tersebut dianggap tidak halal. Dalam kasus ini, teknik PCR dengan menggunakan primer Cyt-b Babi digunakan untuk mengidentifikasi apakah gelatin yang digunakan dalam permen tersebut berasal dari babi atau bukan.
Hal ini membantu dalam memastikan kehalalan produk permen bertekstur lunak dan menghilangkan keraguan akan keberadaan kandungan tidak halal di dalamnya.
Moh. Taufik dalam buku Serba-Serbi Mindset Halal (2020: 103) menerangkan, permen susu White Rabbit merupakan permen susu yang sudah diproduksi sejak 1990 dan menjadi permen yang digemari karena rasanya yang gurih creamy. Permen tersebut memiliki tekstur yang dilapisi semacam plastik bening yang bisa dimakan.
Baru-baru ini terdengar kabar dari Malaysia dan Brunei, permen susu ini dinyatakan haram setelah dilakukan pengujian di National Chemistry Department. Hasilnya, ditemukan DNA babi di dalam kandungan permen susu White Rabbit tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa dalam konteks halal dan haram, konsumsi babi dan produk-produk yang berasal dari babi dianggap haram. Oleh karena itu, jika DNA babi ditemukan dalam permen susu White Rabbit, produk tersebut dianggap tidak halal dan tidak boleh dikonsumsi oleh umat muslim.
Setelah puluhan tahun beredar di Malaysia, Brunei dan tentunya di Indonesia, dan sesudah kehebohan akan kandungan babinya, permen White Rabbit malah terus-terang menempelkan label nonhalal di produknya. Jadi selama ini bagaimana nasib konsumen muslim?
Kasus ini mencerminkan betapa pentingnya pengujian dan sertifikasi halal secara ketat dalam industri makanan dan minuman. Betapa banyak permen yang tidak mengurus sertifikasi halal, sementara kita mengonsumsinya secara enteng, tanpa mempedulikan kriteria halal. Bahkan sedihnya, masih ada muslim yang mengonsumsi permen yang terang-terangan mencantumkan label nonhalal.
Meskipun itu cuma permen mungil, ternyata sangat potensial dimasuki bahan yang diharamkan. Dengan fakta begini hendaknya pihak produsen tergerak untuk membuka hati mereka mengurus sertifikasi halal. Karena ada banyak konsumen muslim yang patut dijaga hak-haknya.
KOMENTAR ANDA