SEKITAR sebulan yang lalu, media sosial TikTok sempat menggemparkan Masyarakat karena fitur TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia. Tentunya keputusan ditutupnya TikTok Shop menimbulkan pro dan kontra di Masyarakat.
Setelah resmi ditutup oleh pemerintah Indonesia, pihak TikTok Shop masih mencari jalan keluar untuk kembali beroperasi.
Data yang dihimpun Farah.id menunjukkan bahwa pemerintah telah menjelaskan bahwa TikTok Shop tidak dilarang, melainkan ditertibkan karena melanggar aturan di Indonesia yang tidak memperbolehkan adanya social commerce atau media sosial sekaligus e-commerce dalam satu aplikasi yang sama.
Maka dari itu, TikTok Shop masih memiliki peluang untuk kembali beroperasi apabila aplikasi sosial media TikTok dengan TikTok Shop dipisah.
Sebelumnya, TikTok Shop ditutup karena melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagang (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang mulai berlaku sejak 26 September 2023.
Dilansir Antara, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan bahwa TikTok Shop dipersilahkan beroperasi kembali namun harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia dengan tidak menggabungkan sosial media dan e-commerce.
Aturan dalam Permendag nomor 31 tahun 2023 pun dibuat untuk membantu UMKM dan menyeimbangkan pasar di Indonesia. Hal tersebut juga merupakan upaya pemerintah dalam mengedepankan produk dalam negeri agar tidak kalah saing dengan barang-barang impor yang masuk ke Indonesia dan dijual dengan harga murah.
Wamendag juga menyampaikan mengenai masalah tersebut sudah dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Diharapkan pula semua pihak dapat mengikuti dengan patuh aturan tersebut.
KOMENTAR ANDA