Konferensi Umum UNESCO d Paris (20/11)/Instagram @kemdikbud.ri
Konferensi Umum UNESCO d Paris (20/11)/Instagram @kemdikbud.ri
KOMENTAR

KONFERENSI Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) telah mengumumkan secara resmi keputusan bahwa Bahasa Indonesia telah sah menjadi bahasa resmi di UNESCO.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui diadopsinya Resolusi 42 C/28 dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO di Markas Besar UNESCO, Paris, Prancis pada Senin (20/11).

Penetapan ini dilakukan Badan Khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan dan kebudayaan melalui resolusi bertajuk ‘Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO’.

“Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928,” kata Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Duta Besar Mohamad Oemar yang dikutip dari laman resmi Kemlu RI, Senin (20/11).

Oemar menegaskan bahwa pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap kedamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan Pembangunan berkelanjutan yang tidak hanya di tingkat nasional namun juga di seluruh dunia.

“Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia,” tulis Presiden Joko Widodo dalam keterangan yang diunggah di platform X pada Selasa (21/11).

Berdasarkan hasil penelusuran Farah.id, Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 yang diakui Konferensi Umum UNESCO setelah Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia dan Portugis.

Upaya Pemerintah RI mengusulkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap,  sistematis dan berkelanjutan,” bunyi pasal tersebut.

Menurut data yang dihimpun Farah.id, usulan ini juga merupakan ide de jure agar bahasa Indonesia mendapatkan status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dengan adanya penetapan ini, Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang dan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.




Bulan Solidaritas Palestina 2024: Ribuan Warga Mengibarkan Bendera Indonesia dan Palestina di Selat Sunda

Sebelumnya

KBRI Kairo Dorong Peningkatan Ekspor dan Investasi Indonesia di Mesir

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News