PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono secara resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 sebesar 3,6 persen.
“Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381 juta. Sekitar 0,3 alfanya,” kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (21/11).
Heru mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang mengupahan.
“Pemprov DKI tidak bisa melewati Peraturan Pemerintah yaitu alfanya maksimum 0,3 persen,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran Farah.id, sebelumnya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta menghasilkan tiga rekomendasi terkait besaran UMP DKI Jakarta 2024 pada Jumat (17/11).
Dari keputusan sidang yang diterima, terdapat perbedaan nilai yang diusulkan oleh unsur organisasi pengusaha, unsur serikat pekerja dan unsur pemerintah.
Unsur organisasi pengusaha mengusulkan untuk menggunakan alfa 0,20 persen dari Pertumbuhan Ekonomi Jakarta. Unsur serikat pekerja mengusulkan besaran UMP DKI Jakarta 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian mengguanakan formula Inflansi DKI Jakarta, Pertumbuhan Ekonomi Jakarta serta indeks tertentu.
Sedangkan unsur pemerintah mengusulkan menggunakan alfa 0,30 persen berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Meski demikian, Heru meyakinkan bahwa peningkatan UMP ini tidak merugikan pekerja di Jakarta. Hal tersebut dikarenakan pekerja di DKI Jakarta mendapatkan bantuan dari pemerintah DKI Jakarta dalam bentuk lain seperti Kartu Prakerja Jakarta, Kartu Jakarta Pintar, juga subsidi pangan.
KOMENTAR ANDA